BIROKRASIUMUM

Pj Bupati Sampang Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Buruh Internasional Tahun 2024

SAMPANG, Digitalpena.com || Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2024 yang jatuh pada hari rabu 1 Mei menjadi perhatian dari Rudi Arifiyanto S.Sos MA MSE selaku Penjabat (Pj) Bupati Sampang Madura Jawa Timur

Menurutnya rabu 1/5, Peringatan Hari Buruh Internasional secara history merujuk terhadap peristiwa perjuangan para buruh/pekerja dalam memperoleh hak haknya

Diungkap, Peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2024 yang bertajuk “Kerja Bersama Mewujudkan buruh/pekerja yang Berkompeten” itu untuk merayakan kerja keras para buruh/pekerja untuk memperoleh hak Demokratis yang diinginkan

BACA JUGA :  Masih Menjabat Komisaris BUMN, Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi Desak KPU Coret Ali Muthohirin dari Pencalonan

Selain itu menjadi momentum mengingatkan dan merefleksikan semua pihak terhadap capaian maupun tantangan yang masih dihadapi para buruh/pekerja se Dunia
“Selamat memperingati Hari Buruh Internasional tahun 2024,” ujar Rudi Arifiyanto S.Sos MA MSE

Dijelaskan oleh Rudi Arifiyanto S.Sos MA MSE, terkait dengan tema Peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2024 yakni “Kerja Bersama Mewujudkan buruh/pekerja yang berkompeten” menjadi motivasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk melanjutkan visi misi dalam menciptakan lapangan pekerjaan seluas luasnya serta terus mengintensifkan berbagai Pelatihan Ketenaga Kerjaan sesuai kompetensi yang dimiliki bagi calon buruh/pekerja baru (Pemula)
“Pemerintah akan terus mendorong Dinas Tenaga Kerja agar menjalankan program berbagai jenis Pelatihan,” tuturnya

BACA JUGA :  Serda Wahab Pengamanan Logistik Pasca Pemilu 2024 di Gudang PPK Kecamatan Robatal

Sehingga dengan upaya tersebut, para calon buruh/pekerja mampu berdaya saing sesuai kompetensi yang dimiliki dan dapat menciptakan tenaga handal

Tidak hanya itu, pihaknya akan mendorong juga untuk meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja melalui pengusulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta melakukan Pengawasan terhadap Perusahaan yang mempekerjakan buruh/pekerja sesuai dengan UU Cipta Kerja Ketenagakerjaan. (NH)

BACA JUGA :  Alumni Dari Puluhan Pesantren di Sampang Deklarasi Dukungan JIMAD SAKTEH

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button