TNI-POLRI

Polres Sampang Amankan Wanita Pelaku Pembunuhan Di Desa Karanggayam Omben


SAMPANG, Digitalpena.com || Tim gabungan Sat. Reskrim Polres Sampang bersama Unit Reskrim Polsek Omben pada hari senin (15/01) siang berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Dusun Lor Polor Desa Karanggayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Hal ini di sampaikan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang diwakili Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo SH, MH saat melaksanakan konferensi pers ungkap kasus 2 (dua) pembunuhan di Kecamatan Omben dan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur TKP Robatal.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo SH, MH menyampaikan bahwa perempuan inisial FT usia 23 tahun diamankan pihak Kepolisian karena telah melakukan pembunuhan terhadap Siti Maimuna usia 30 tahun alamat Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.

Kepada awak media, AKP Sigit Nursiyo menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan tersebut diamankan dirumahnya yang beralamatkan sama dengan korbannya di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam Kecamatan Omben bersama barang bukti berupa clurit yang dipergunakan membunuh korban Siti Maimuna.

AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo juga menyampaikan bahwa tim gabungan dari Sat. Reskrim Polres Sampang dan Polsek Omben berhasil menemukan sepasang pakaian yang di pakai FT saat melancarkan aksi kejinya walaupun sudah di buang di semak belukar belakang rumah pelaku.

Alasan tersangka membunuh Siti Maimuna, Kasat Reskrim Polres Sampang mengungkapkan bahwa motif cemburu FT kepada korban dan sakit hati pada suami korban yang memilih istrinya padahal FT dan suami korban sudah menjalin cinta terlarang selama lebih dua tahun.

Untuk diketahui kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka FT kepada Siti Maimuna dilakukan pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 03.30 Wib dirumah korban di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam Kecamatan Omben.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto seusai konferensi pers menambahkan bahwa dalam melakukan pembunuhan terhadap korban Siti Maimuna, tersangka FT membacokkan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban secara berulang – ulang.

Kini tersangka FT dan barang bukti clurit dan sepasang pakaian kini sudah berada di Mapolres Sampang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang ujar Ipda Sujianto SH.

Tersangka FT oleh penyidik dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman 20 tahun penjara pungkas Ipda Sujianto SH. (JZ)

BACA JUGA :  Dedikasi Babinsa Serka Tri dalam Pendampingan Pemberian Pin Polio di TK Bina Prasa, Desa Apa'an

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button