Terbukti Gunakan AJB Palsu, H. Umar Faruk Divonis 3 Tahun Penjara

SAMPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara penggunaan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 983/2016 palsu, H. Umar Faruk, Kamis (18/6/2026).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Sampang menyatakan terdakwa H. Umar Faruk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan AJB Nomor 983/2016 palsu.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa H. Umar Faruk selama 3 tahun,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Sampang.
Atas putusan tersebut, pihak korban menyampaikan rasa kecewanya. Mereka menilai vonis yang dijatuhkan belum sesuai dengan harapan, mengingat terdakwa dijerat dengan Pasal 392 ayat (2) yang memiliki ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
“Kami kecewa dengan putusan tersebut, karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara,” ungkap salah satu pihak korban.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menuntut terdakwa H. Umar Faruk dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim PN Sampang menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
(Az)





