UMUM

Rekrutmen Adhoc Pilkada, KPUD Sampang Tunggu Arahan KPU RI

SAMPANG, Digitalpena.com || Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 maka Pelaksanaan Pemungutan Suara di tetapkan pada rabu 27 Nopember 2024

BACA JUGA :  Proyek Rabat Beton di Desa Paseyan Diduga Bermasalah, Baru Selesai Sudah Retak

Sesuai Tahapan dan Jadwal tersebut salah satu Tahapan persiapan dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) adalah Pembentukan Tenaga Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang Tahapannya dimulai rabu 17 April sampai 5 Nopember 2024

BACA JUGA :  Respon Keluhan Warga, Polsek Ketapang Polres Sampang Bongkar Arena Balap Kelereng secara Humanis

Terkait hal itu Addy Imansyah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang rabu 27/3 mengamini tentang Pembentukan Tenaga Adhoc yang akan dimulai 17/4 mendatang
“Betul mas, sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024, tahap Pembentukan Tenaga Adhoc di mulai pertengahan April,” ujar Addy Imansyah

BACA JUGA :  Babinsa Koramil Sokobanah Bersama Poktan Intensifkan Pengecekan Hama Padi di Desa Bire Timur

Dijelaskan, untuk Tekhnis Pembentukannya menunggu arahan KPU RI, apakah rekruitmen Terbuka atau Evaluasi (Self Assessment)

Terpisah, Komisioner KPU Jawa Timur asal Kabupaten Sampang Miftahurrozak menyatakan masih belum dapat memberikan penjelasan detail dengan pertimbangan masih menunggu arahan dari KPU RI. (NH)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button