Rangkap Jabatan Kedinasan, Ketua LMP Sampang : Meningkatkan Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan
SAMPANG, Digitalpena.com -|| Status Yulis Juwaidi S.Sos M. Si sebagai Sekretaris definitif Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) serta Plt Staf Ahli Bidang Kesejahteraan masyarakat dan SDM Setkab Sampang Madura Jawa Timur kembali menjadi sorotan
Setelah disorot oleh salah satu Aktivis melalui Media Online Surabaya Pagi.com selasa 19/3, terbaru sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat kembali menyorotnya
Supriyadi Ketua Komunitas Gerakan Anailis Kebijakan Publik (GASken Pul) Sampang selasa 19/3 menilai tugas yang di emban Yulis Juwaidi S.Sos ini cukup berat pasalnya ada 3 peran yang harus dilakukan yakni dua job Jabatan Kedinasan sebagai Sekretaris definitif Diskopindag serta Plt Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan SDM
Selain itu juga ditunjuk oleh Penjabat (Pj) Bupati Sampang sebagai corong atau menjembatani kepentingan komunikasi publik serta media massa yang keberadaannya melekat dengan Pj Bupati
“Jabatan Sekretaris di OPD berat seperti Diskopindag ini sangat vital, karena merupakan dapur yang meramu kebijakan maupun kepentingan dari Pimpinan serta Lembaga,” ujar Supriyadi
Masih menurut Supriyadi, belum lagi didapuk sebagai Plt Staf Ahli di Bidang yang berkaitan dengan Publik serta corong dari Pj Bupati
Ia berharap agar Pj Bupati mempertegas terhadap status jabatan di Struktur Organisasi yang bersangkutan supaya tidak menimbulkan kecemburuan bagi Pejabat lain serta lebih terkonsolidatif
Ketua LSM Laskar Merah Putih (LMP) Korda Sampang H Moh Tohir mengamini jika kondisi rangkap jabatan itu tidak hanya terjadi pada saat ini, tapi sebelumnya kerap kali terjadi dan tidak melanggar aturan asalkan tidak mengganggu terhadap tanggung jawab dari dua job yang diembannya
Namun persoalannya diakui atau tidak karena dinilai dibutuhkan oleh Pj Bupati Sampang baik sebagai Plt Staf Ahli maupun sebagai corong yang cenderung menjalankan peran Kehumasan dan keberadaannya melekat dengan Pj Bupati sehingga posisinya lebih intens di Pendapa Trunojoyo maupun Pemkab untuk mendampingi Pj Bupati di kegiatan tertentu
“Jika seperti ini berpotensi merusak tatanan Birokrasi bukannya menyehatkan kondisi Birokrasi,” tutur H Moh Tohir
Selain itu juga berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang serta tumpang tindihnya Tupoksi disaat menjalankan peran dan fungsi yang emban
Ia mencontohkan semisal ada kegiatan yang membutuhkan koordinasi maupun atas perintah Pj Bupati dari kapasitas sebagai Staf Ahli untuk memberikan istruksi peminjaman peralatan yang ada di Diskopindag serta yang dibutuhkan dalam kegiatan tersebut, di satu sisi dapat memerintahkan dan memberi instruksi kepada Kepala Diskopindag tapi disisi lain jabatannya selaku Sekretaris Diskopindag ada dibawah kendali Kepala Diskopindag
“Rancu dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,”
Untuk itu Ia mendesak Pj Bupati Sampang mempertegas dan jangan membiarkan kondisi seperti ini terjadi supaya system Birokrasi di Sampang berlangsung solid dan sehat
Menanggapi hal itu selasa malam 19/3, Yulis Juwaidi langsung menunjukkan Peraturan Bupati nomor 134 tahun 2022 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang dan Staf Ahli Bupati Sampang bagian ke 4 pasal 39,40 maupun 41
Menurutnya rangkap jabatan tidak hanya terjadi pada dirinya tetapi juga terjadi pada Pemerintahan sebelumnya
“Intinya sebagai Staf Ahli saya menjalankan tugas dan Perintah Bupati serta selalu berkoordinasi dengan Sekdakab tanpa mengabaikan
Tugas dan Fungsi selaku Sekretaris Diskopindag,” tandasnya
Saat meminta tanggapan tentang hal itu kepada Rudi Arifiyanto S.Sos MA MSE, dikutip dari media Anekafakta masih melalui Yulis Juwaidi S.Sos MSE karena tiap kali meminta konfirmasi langsung tidak pernah direspon dan dibeberapa momentum Rudi Arifiyanto S.Sos MA MSE ini selalu menyampaikan supaya konfirmasi apapun harus melalui Yulis Juwaidi S.Sos M.Si dengan dalih karena kesibukan dan jarang membuka Handphone fasilitas WhatsApp
Sebelum Yulis Juwaidi S.Sos M. Si menyampaikan hasil konfirmasi dari Pj Bupati Sampang, reporter Anekafakta meminta kejelasan dan ketegasan terlebih dahulu apakah memang penjelasan yang akan disampaikan itu merupakan hasil penyampaian Bupati Sampang, agar penjelasan yang disampaikan bukan berasal dari asumsi pribadi serta penjelasan yang sama waktu memberikan penjelasan dari kapasitasnya sebagai Sekretaris Diskopindag maupun Staf Ahli sebelumnya
Ditegaskan oleh Yulis Juwaidi S.Sos M.Si bahwa dari hasil konfirmasi terhadap Pj Bupati Sampang, untuk proses mendefinitifkan sebagai Staf Ahli memerlukan proses panjang seperti Lelang Jabatan dan itupun perlu mengajukan terlebih dahulu kepada Mendagri dan BKN termasuk juga usulan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Diskopindag
“Ada usulan agar jabatan Sekretaris Diskopindag itu dijabat oleh Plh, namun terbentur aturan,” imbuh Yulis Juwaidi S.Sos M. Si
Ditambahkan Pj Bupati Sampang pun sudah menyampaikan kepada Kepala Diskopindag untuk memaklumi karena dirinya dibutuhkan untuk mendampingi dan intensitas keseharian lebih banyak di Pendapa Trunojoyo. (NH)