TNI-POLRI

Operasi Tumpas Narkoba Polres Sampang Berhasil Amankan Sabu 74,39 Gram

SAMPANG, Digitalpena.com || Pada hari senin (17/09/2024) sore personil gabungan Sat. Resnarkoba Polres Sampang dan Polsek Sokobanah berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial IK (49) di Jl. Raya Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Sampang – Jawa Timur.

Penyataan ini keluar dari Kapolres Sampang yang diwakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie usai kunjungan kerja AKBP Hendro Sukmono ke Pulau Mandangin.

Kata Ipda Dedy Dely, tersangka IK yang beralamatkan Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan diamankan petugas karena membawa Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 74,39 gram yang di simpan di kantong saku.

BACA JUGA :  Pimpin Lepas Sambut Ini Pesan Dandim 0828 Sampang Kepada Perwira Staf dan Danramil

Tersangka IK yang berprofesi sebagai petani diamankan tim gabungan Sat. Resnarkoba Polres Sampang dan Polsek Sokobanah yang tergabung dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

Karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis sabu, tersangka IK dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasat 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil Sreseh: Sertu Sujianto Bantu Masyarakat Nelayan Merakit Jaring Ikan di Desa Labuhan

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely juga menyampaikan Polres Sampang dan Polsek jajarannya tengah menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 dengan mengedepankan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat. Resnarkoba).

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang mengambil tema “Dalam Rangka Penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainnya guna cipta kondisi selama rangkaian pentahapan Pilkada serentak di wilayah Kabupaten Sampang” dilaksanakan selama 10 hari mulai tanggal 11 sampai dengan 22 September 2024.

BACA JUGA :  Babinsa Wujudkan Impian Warga Binaan Tahap Plester Tembok dalam Program Rutilahu

Ipda Dedy Dely menjelaskan 4 tujuan dilaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polres Sampang, yaitu :

  1. Terciptanya Kabupaten Sampang yang bebas dari gangguan bahaya Narkotika, Psikotropika dan
    penggunaan obat-obat terlarang lainnya.
  2. Menekan jumlah penggunaan dan pengedaran Narkotika, Psikotropika dan penggunaan obat-obat terlarang di wilayah Kab. Sampang.
  3. Mendukung program pemerintah dalam rangka mewujudkan Jawa Timur Bersih Narkoba “Bersinar”.
  4. Cipta kondisi selama pelaksanaan rangkaian tahapan Pemilu Serentak tahun 2024

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button