UMUM

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sampang, Perkara Dihentikan

JAKARTA, digitalpena.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, KH. Muhammad bin Mu’afi Zaini – H. Abdullah Hidayat.

Dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025) di Gedung MK, Jakarta, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dengan putusan ini, MK menghentikan perkara tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian (dismissal).

BACA JUGA :  Senyum Tulus Sertu Hudawi Dampingi Distribusi Makanan Bergizi di Sekolah Desa Asem Jaran

“Menolak permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Putusan tersebut disepakati oleh sembilan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, serta Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansur, dan Arsul Sani sebagai anggota. Sidang juga dihadiri oleh pemohon serta didampingi oleh Mohammad Mahrus Ali sebagai panitera pengganti.

BACA JUGA :  Sinergi Hijau di Samaran Barat: Pelda Wardianto dan Pemuda Desa Bersatu Bersihkan Jalan

Sidang terbuka untuk umum ini berlangsung hingga pukul 21.19 WIB, menandai keputusan final terkait sengketa Pilkada Sampang 2024. (AZ)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button