MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sampang, Perkara Dihentikan
JAKARTA, digitalpena.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, KH. Muhammad bin Mu’afi Zaini – H. Abdullah Hidayat.
Dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025) di Gedung MK, Jakarta, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dengan putusan ini, MK menghentikan perkara tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian (dismissal).
“Menolak permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Putusan tersebut disepakati oleh sembilan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, serta Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansur, dan Arsul Sani sebagai anggota. Sidang juga dihadiri oleh pemohon serta didampingi oleh Mohammad Mahrus Ali sebagai panitera pengganti.
Sidang terbuka untuk umum ini berlangsung hingga pukul 21.19 WIB, menandai keputusan final terkait sengketa Pilkada Sampang 2024. (AZ)