UMUM

Kuasa Hukum Terlapor Bantah Seluruh Tuduhan dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sampang

SAMPANG — Perkembangan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sampang kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya beredar pemberitaan yang menyebut terlapor berinisial R.W diduga membawa kabur korban dengan modus janji pernikahan siri, pihak kuasa hukum terlapor kini memberikan klarifikasi dan membantah sejumlah tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Kuasa hukum terlapor, Andika Putra, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, informasi yang telah beredar di sejumlah media dinilai cenderung sepihak dan berpotensi membentuk opini publik sebelum seluruh fakta hukum diuji melalui proses persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, pemberitaan terkait dugaan modus nikah siri maupun membawa kabur korban menurut kami tidak sesuai fakta. Semua itu akan kami buktikan di persidangan,” ujar Andika Putra saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (13/5/2026).

BACA JUGA :  Gerak Otot Satgas dan Warga Dalam Karya: Gali Pondasi Pagar Kokoh di Batu Karang

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak keluarga dan terlapor, korban disebut datang sendiri ke rumah terlapor tanpa adanya unsur paksaan. Korban, kata dia, juga dikabarkan sempat berpamitan kepada keluarganya dengan alasan hendak bekerja ke Surabaya.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyebut korban diduga menyampaikan keinginan untuk menikah kepada terlapor. Karena itu, keluarga terlapor disebut sempat berupaya menempuh langkah kekeluargaan dengan niat melakukan lamaran secara baik-baik.

“Tidak ada unsur membawa lari ataupun paksaan sebagaimana yang berkembang di publik. Bahkan keluarga terlapor berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kapolres Sampang Cek Ranmor Dinas, Siap Amankan Pilkada 2024

Pihak kuasa hukum juga menyoroti derasnya opini yang berkembang di media sosial maupun media online. Mereka menilai terlapor seolah telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Andika, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung dalam setiap proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan penghakiman sepihak di tengah masyarakat.

Sementara itu, kasus tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang. Aparat kepolisian sebelumnya menyampaikan bahwa terlapor diamankan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dalam keterangan sebelumnya, penyidik menyebut korban diduga mengalami persetubuhan berulang kali di salah satu rumah kos di wilayah Kota Sampang. Polisi juga mengungkap dugaan adanya bujuk rayu berupa janji pernikahan siri yang disampaikan terlapor kepada korban.

BACA JUGA :  Babinsa Sampang dan PPL Bersinergi, Perkuat Swasembada Pangan di Desa Gunung Maddah

Selain itu, penyidik disebut telah mengantongi sejumlah alat bukti serta melakukan pendampingan psikologis terhadap korban selama proses pemeriksaan berlangsung. Bahkan, perkara tersebut juga dikaitkan dengan dugaan kehamilan hingga pengguguran kandungan.

Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut kini dibantah oleh pihak kuasa hukum terlapor. Mereka memastikan akan membuka fakta dan bukti yang dimiliki dalam agenda persidangan mendatang.

Kuasa hukum berharap masyarakat tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya putusan resmi dari pengadilan.

(Az)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button