
SAMPANG – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, sejumlah warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, berpeluang memperoleh keringanan masa hukuman.
Pihak Rutan Sampang mengajukan dua jenis remisi kepada Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Remisi Hari Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa.
Humas Rutan Sampang, Panca Agung Laksono, menjelaskan bahwa untuk Remisi Kemerdekaan, terdapat 137 narapidana yang diusulkan. “Rinciannya, 37 napi kasus narkoba, 2 napi korupsi, 22 napi pencurian, 29 napi kasus perlindungan anak, serta 47 napi dengan perkara pidana lainnya,” ungkapnya, Sabtu (9/8/2025).
Sementara untuk Remisi Dasawarsa, jumlah yang diajukan lebih banyak, mencapai 186 orang. Remisi ini diberikan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan khusus, seperti aktif mengikuti pembinaan rohani dan menjaga perilaku selama masa tahanan.
“Besaran remisi bervariasi, ada yang mendapat dua bulan, ada yang tiga bulan,” kata Panca. Ia menambahkan, Rutan Sampang rutin mengadakan pembinaan, termasuk pengajian dan ceramah, sebagai bagian dari pembinaan mental dan moral para napi.
Panca berharap, program pembinaan ini mampu membekali warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik.
Mewakili Kepala Rutan Sampang, Kamesworo, ia menekankan bahwa kesempatan mendapatkan remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi napi untuk selalu berperilaku baik dan aktif mengikuti kegiatan positif di rutan.
(AZ/Digitalpena.com)





