UMUM

Kuasa Hukum Nilai Kasus Syamsiah Bermuatan Keperdataan, Bukan Pidana

SAMPANG – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Syamsiah, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR Sampang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (29/7/2025). Dalam keterangannya kepada media, tim kuasa hukum menyampaikan keyakinan bahwa perkara yang dihadapi kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan keperdataan.

Ach. Bahri, selaku kuasa hukum, menyebutkan bahwa sebagian argumentasi pihaknya mulai dipertimbangkan oleh majelis hakim. “Kami melihat 50 persen dari keberatan yang kami ajukan sudah masuk dalam pertimbangan hakim. Ini menjadi hal yang cukup signifikan,” katanya usai sidang.

BACA JUGA :  Pengamanan Cegah Gangguan: Babinsa Koramil Ketapang Sapa Libur Lebaran di Pantai Lon Malang

Bahri menegaskan bahwa belum adanya putusan tidak dapat diartikan sebagai kekalahan bagi pihaknya. Justru menurutnya, majelis hakim masih mengkaji apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau semata-mata menyangkut urusan keperdataan.

Dalam persidangan selanjutnya, jaksa dijadwalkan menghadirkan empat saksi memberatkan serta satu saksi mahkota bernama Rizal, yang kini sedang ditahan. Di sisi lain, tim kuasa hukum Syamsiah juga akan menghadirkan empat saksi, termasuk dua saksi yang meringankan, satu saksi pembanding dari kepolisian, serta satu orang saksi ahli.

BACA JUGA :  Serda Rizky dan Petani Bersatu dalam Aksi Pengairan Sawah: Menyiram Harapan di Desa Batorasang

“Untuk memperjelas duduk perkara, kami akan hadirkan saksi ahli,” tegas Bahri.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Didiyanto, S.H., menjelaskan bahwa putusan sela merupakan bagian dari proses hukum yang wajar. Ia menilai hakim masih menelaah apakah fakta yang dituduhkan kepada kliennya layak diproses sebagai tindak pidana atau justru lebih relevan ditangani secara perdata.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil Sokobanah dan Poktan Desa Bire Tengah Bersinergi Tingkatkan Produktivitas Lahan Padi

“Apabila terbukti bahwa unsur pidana tidak terpenuhi, maka terdakwa bisa diputus lepas karena perbuatannya bukan tindak pidana, atau diputus bebas jika memang tidak terbukti sama sekali melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Perkembangan sidang ini pun terus menjadi sorotan masyarakat, yang berharap agar putusan nanti mencerminkan keadilan dan transparansi hukum di Kabupaten Sampang.

(AZ/digitalpena.com)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button