ORGANISASITNI-POLRIUMUM

Diduga Dianiaya Pakai Tabung Gas, Remaja Ini Melapor ke Polres Sampang

SAMPANG – Seorang remaja asal Kenjeran, Surabaya, Azrul Anam (15), melaporkan MS (40), warga Jalan Bahagia, Sampang, ke Polres setempat atas dugaan penganiayaan, Rabu (5/3/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden ini diduga dipicu oleh masalah patahan pagar. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 10.10 WIB di depan sebuah toko di Jalan Bahagia.

Paman korban mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat keponakannya memegang patahan pagar saat bercanda dengan temannya.

BACA JUGA :  Langkah Tulus Sertu Edi Salurkan Bantuan untuk Warga Margantoko yang Terdampak Banjir

“Saat itu keponakan saya sedang bercanda dengan temannya sambil memegang patahan pagar. Tiba-tiba MS menegur dan langsung menganiaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa korban mengaku dianiaya menggunakan tabung gas elpiji dan galon.

“Keponakan saya tinggal di kos bersama ibunya di Jalan Bahagia, sementara ayahnya bekerja di Surabaya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Sinergi Pengamanan di Pesisir Utara: Pos Pam NATARU Lon Malang Hadirkan Rasa Aman bagi Wisatawan

Merasa tidak terima dengan tindakan tersebut, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang dan telah menjalani visum sebagai bukti pendukung.

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin, membenarkan adanya pengaduan dugaan penganiayaan tersebut.

“Iya, benar, ada laporan pengaduan terkait dugaan penganiayaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/3).

BACA JUGA :  Babinsa Sertu Dody Dampingi Posyandu di Desa Dharma Tanjung, Wujudkan Masyarakat Sehat dan Sejahtera

Sementara itu, Abdul Azis, aktivis Garda Kawal Sampang (GKS), meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini.

“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian polisi,” ujarnya.

Azis juga menegaskan bahwa pihak berwenang harus segera memanggil terduga pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button