TNI-POLRI

Tidak Sampai 12 Jam, Polres Sampang Amankan Pelaku Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Di Kedundung

SAMPANG, Digitalpena.com || Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.I.K, M.I.K pada hari selasa (20/08/2024) siang pimpin konferensi pers ungkap kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sampang.

Konferensi pers yang dihadiri puluhan wartawan dilaksanakan di lapangan apel belakang Mapolres Sampang yang dihadiri puluhan wartawan dari media cetak dan media elektronik.

Salah satu ungkap kasus yang di release Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono adalah tindak pidana percobaan pembunuhan dengan korban MR (25) asal Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur Kedundung Sampang – Jawa Timur yang dilaporkan pada hari sabtu (17/08) pukul 00.30 Wib.

BACA JUGA :  Koramil Sokobanah Bersatu Demi Kedaulatan Pangan: Aksi Kolaboratif untuk Meningkatkan Produksi Padi

Kepada awak media, AKBP Hendro Sukmono menuturkan bahwa kejadian tindak pidana percobaan pembunuhan pertama kali diketahui paman korban inisial JBLD (40) saat dijemput seseorang yang mengabarkan bahwa keponakannya (MR) terkapar dalam keadaan luka-luka di persawahan Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedundung.

AKBP Hendro Sukmono menuturkan dari hasil penyelidikan gabungan dari team Resmob Satreskrim Polres Sampang kurang dari 12 jam pelaku DR berhasil diamankan dirumahnya beserta barang bukti berupa 1 bilah celurit.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil Kedungdung dan Poktan Desa Moktesareh Kolaborasi Tingkatkan Hasil Panen Padi

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono menyampaikan bahwa korban dan pelaku berasal dari daerah yang sama yaitu Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur Kedundung Sampang.

Terkait modus operandi tindak pidana percobaan pembunuhan tersebut, AKBP Hendro Sukmono menegaskan bahwa tersangka DR mengaku sakit hati karena istri sepupunya diganggu korban MR.

AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo dan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie memperlihatkan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat peristiwa dan 1 bilah celurit dengan panjang 55 Cm beserta sarung pengaman yang digunakan tersangka untuk melukai korban MR.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil Robatal Dukung Ketahanan Pangan Nasional melalui Penanaman Padi di Desa Pandiangan

Atas perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap korban MR, tersangka DR di jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 ayat (2) KUHP atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (AZ)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button