BIROKRASIUMUM

Pemkab Sampang Resmi Kukuhkan Satgas KTR, Dorong Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

SAMPANG – Upaya Pemerintah Kabupaten Sampang dalam memperkuat pengendalian kawasan bebas rokok semakin dimantapkan. Hal itu ditandai dengan pelantikan sekaligus pelatihan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar di Aula Besar Pemkab Sampang, Kamis (27/11/2025).

Acara tersebut diikuti oleh jajaran pejabat Pemkab Sampang, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Yuliadi Setiawan, perwakilan Kantor Kemenag Sampang, Staf Ahli dan Asisten, Kepala OPD, Kabag Setda, Camat se-Kabupaten Sampang, serta Tim Research Group Tobacco Control Universitas Airlangga sebagai pemateri.

Dalam sambutannya, Sekda Yuliadi Setiawan menyampaikan bahwa hadirnya seluruh pejabat dan tamu undangan mencerminkan keseriusan bersama dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat. Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang KTR bukan hanya instrumen hukum, tetapi merupakan kebutuhan masyarakat untuk mengurangi risiko kesehatan akibat paparan asap rokok.

BACA JUGA :  Bakesbangpol Sampang Beri Pembekalan P4GN kepada Siswa Baru SMAN 3 Sampang

Ia menegaskan bahwa asap rokok mengandung banyak zat berbahaya yang dapat menurunkan kualitas hidup bahkan memicu penyakit kronis seperti kanker, gangguan jantung, dan masalah pernapasan.

“Bukan hanya perokok aktif, orang di sekelilingnya pun ikut terkena dampaknya—terutama anak-anak dan ibu hamil. Karena itu, penetapan kawasan tanpa rokok adalah langkah penting untuk melindungi generasi kita,” jelas Sekda.

BACA JUGA :  Di Vonis Satu Tahun Empat Bulan, Kasus Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Wakil Ketua DPRD Sampang "BANDING"

Sekda juga menekankan pentingnya kolaborasi antara OPD, kecamatan, dan lintas sektor lainnya agar Perda KTR berjalan bukan hanya di atas kertas. Pembentukan Satgas KTR menjadi bagian dari implementasi Perda tersebut, yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2025.

Ia menyebutkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak terlepas dari kesediaan semua pihak untuk menjalankan tugas pengawasan, pembinaan, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Melalui pelatihan yang diberikan, Satgas KTR diharapkan dapat menjalankan berbagai tugas seperti pencegahan, monitoring, penindakan, evaluasi, dan pelaporan. Seluruh rangkaian tugas tersebut nantinya menjadi indikator keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Sampang.

BACA JUGA :  Polres Sampang Akan Laksanakan Operasi Zebra Semeru 2024 Selama 14 Hari

Menutup arahannya, Sekda mengajak seluruh pihak menjaga semangat kebersamaan dalam menciptakan ruang publik yang bebas dari asap rokok. Ia berharap keberadaan Satgas dapat menjadi motor penggerak peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Selamat kepada seluruh anggota Satgas yang baru dikukuhkan. Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan konsistensi. Mari bersama-sama menjadikan Sampang lebih sehat dan nyaman bagi semua,” ujarnya.

(Az)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button