UMUM

Sidang Samsiyah: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Unsur Penipuan, “Klien Kami Justru Korban”

SAMPANG – Perjalanan hukum Samsiyah binti Ach Hasan, ASN yang terseret dalam perkara dugaan penipuan, kembali memasuki babak penting di Pengadilan Negeri Sampang, Dalam sidang lanjutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Senin (21/7/2025).

Dalam penyampaian eksepsinya, tim kuasa hukum Samsiyah yang terdiri dari Ach. Bahri dan Didiyanto, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa kliennya tak sepantasnya diseret ke ranah pidana. Mereka menilai, dakwaan jaksa tidak memiliki dasar yang kuat baik secara yuridis maupun berdasarkan kronologi yang sebenarnya terjadi.

“Tidak ada niat jahat, tidak ada tipu muslihat. Klien kami bahkan belum menerima pelunasan atas transaksi yang disepakati. Justru, klien kami yang mengalami kerugian,” terang Didiyanto usai persidangan.

BACA JUGA :  Serma Mansur dan Tim Desa Bersatu Bersihkan Jalan Desa Gunung Maddah: Membangun Bersama, Melangkah Maju

Kasus ini mencuat dari proses jual beli sebidang tanah berikut bangunan rumah kos milik Samsiyah dengan Rindawati, warga Kecamatan Sampang. Dari kesepakatan sebesar Rp650 juta, Samsiyah mengaku baru menerima Rp153 juta secara tunai. Karena pembayaran belum tuntas, ia memilih menahan hak atas aset yang diperjualbelikan.

Persidangan juga mengungkap fakta baru yang cukup mengejutkan. Rindawati mengklaim telah melunasi pembayaran, namun uang tersebut justru diserahkan kepada seorang bernama Rizal—yang tidak memiliki ikatan hukum apa pun dengan Samsiyah. Rizal sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat buron.

BACA JUGA :  Sejuknya Asa di Ujung Senja: TMMD Kodim Sampang Gelar Sosialisasi Hidup Sehat untuk Lansia di Batu Karang

“Yang menerima uang bukan klien kami, dan tidak ada kuasa yang diberikan kepada Rizal. Jadi bagaimana bisa Samsiyah disebut menipu?” tegas Didiyanto.

Ia pun menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 378 KUHP, unsur penipuan harus memenuhi syarat adanya niat jahat dan upaya untuk memperkaya diri secara tidak sah. Dalam kasus ini, menurutnya, unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga mempertanyakan proses penetapan tersangka yang dinilai terburu-buru. Menurut mereka, penegak hukum seharusnya menggali lebih jauh siapa yang sebenarnya menikmati dana pelunasan, bukan langsung menunjuk Samsiyah sebagai pihak bersalah.

BACA JUGA :  Aksi Sosial Ramadan: PMI Sampang Gandeng TNI-Polri Bagikan Takjil untuk Warga

“Penanganan perkara ini sejak awal sudah menunjukkan ketimpangan. Rizal baru ditetapkan sebagai tersangka belakangan, padahal jelas dia yang menerima uang. Kenapa bukan dia yang pertama kali diperiksa?” tambahnya.

Tim hukum berharap majelis hakim dapat memandang perkara ini secara jernih dan adil. Sebab, dalam konteks jual beli, penyerahan obyek sah dilakukan setelah pembayaran lunas. Karena belum lunas, Samsiyah memilih menahan hak atas tanah dan bangunan yang dijualnya—langkah yang dinilai sah secara hukum.

(AZ/digitalpena.com)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button