UMUM

Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Samsiyah Sarat Unsur Perdata, Optimis Menuju Vonis Bebas

SAMPANG – Persidangan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Samsiyah binti Ach Hasan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (24/07/2025). Dalam sidang ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapannya terhadap nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Namun alih-alih melemahkan posisi terdakwa, kuasa hukum menilai bahwa tanggapan JPU justru memperjelas bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata. Sebab, inti persoalan berkaitan dengan transaksi jual beli antara pihak yang bersengketa, bukan unsur penipuan seperti yang dituduhkan.

“Kalau dilihat dari kronologi dan bukti-bukti yang kami sampaikan, kasus ini semestinya masuk ranah perdata. Kami berharap majelis hakim objektif dan klien kami bisa mendapatkan keadilan,” ujar Ach. Bahri, salah satu kuasa hukum Samsiyah

Selain menyoroti substansi perkara, Bahri juga mengkritik tahapan penyelidikan yang menurutnya tidak memenuhi asas perlindungan hukum terhadap kliennya. Ia menyebut bahwa selama proses di kepolisian, Samsiyah tidak didampingi penasihat hukum, yang menurutnya mencederai prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Pendampingan hukum itu hak dasar. Apalagi kalau yang bersangkutan merasa dijebak atau tidak memahami proses hukum. Ini hal yang seharusnya jadi perhatian,” tambahnya.

Sementara itu, Didiyanto, S.H., M.Kn., selaku anggota tim hukum lainnya, menyampaikan bahwa sebagian besar poin dalam eksepsi mereka tidak dibantah secara substansial oleh JPU. Ia optimis, sidang lanjutan akan membuka peluang pembebasan bagi kliennya.

“Apa yang kami angkat dalam eksepsi justru dikuatkan sendiri oleh JPU. Jadi tinggal kita lihat nanti di tahap pembuktian. Jika memang tak terbukti, maka klien kami layak bebas,” ujarnya.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembuktian atau putusan dari majelis hakim.

BACA JUGA :  Tembok yang Menghangatkan: TMMD Sampang Hadirkan Harapan Rumah Sahruji Desa Batu Karang

(AZ/digitalpena.com)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button