Ketua Umum PERMATA Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Ponpes Tanwirul Islam ke Polres Sampang

Sampang — Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Tanwirul Islam (PERMATA), Moh. Agus Efendi, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap Pondok Pesantren Tanwirul Islam yang berada di Dusun Tambangan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Jum’at (26/9/2025)
Pelaporan tersebut dilakukan ke Polres Sampang, Jumat (26/9), dengan dasar penyebaran informasi bohong yang dilakukan oleh seseorang berinisial L.
“Kami telah melaporkan ke Polres Sampang karena si inisial L ini menyebarkan narasi bohong dan mencemarkan nama baik Pondok Pesantren Tanwirul Islam,” tegas Agus kepada awak media.
Dalam laporan tersebut, pihak PERMATA menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya voice note dan rekaman percakapan telepon melalui aplikasi WhatsApp.
“Bukti yang kami serahkan berupa voice note dan percakapan via WhatsApp yang menyebut bahwa santri muntah karena makan MBG yang dikatakan basi. Ini jelas mengandung provokasi dan merugikan nama baik pondok,” jelas Agus.
Agus menyayangkan tindakan pihak yang dinilai menyebarkan informasi tanpa dasar yang kuat, apalagi terkait lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami berharap Polres Sampang dapat bersikap tegas dan profesional dalam menangani perkara ini, serta segera memproses dan menangkap pelaku yang terindikasi melanggar UU ITE,” pungkasnya.
(Az/digitalpena.com)