ORGANISASIUMUM

Ketua Umum PERMATA Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Ponpes Tanwirul Islam ke Polres Sampang

Sampang — Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Tanwirul Islam (PERMATA), Moh. Agus Efendi, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap Pondok Pesantren Tanwirul Islam yang berada di Dusun Tambangan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Jum’at (26/9/2025)

Pelaporan tersebut dilakukan ke Polres Sampang, Jumat (26/9), dengan dasar penyebaran informasi bohong yang dilakukan oleh seseorang berinisial L.

BACA JUGA :  Semangat Apel dan Patroli Humanis Bersama Kodim Sampang & Banser Ansor di Sampang

“Kami telah melaporkan ke Polres Sampang karena si inisial L ini menyebarkan narasi bohong dan mencemarkan nama baik Pondok Pesantren Tanwirul Islam,” tegas Agus kepada awak media.

Dalam laporan tersebut, pihak PERMATA menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya voice note dan rekaman percakapan telepon melalui aplikasi WhatsApp.

BACA JUGA :  Pastikan Ketersediaan Air Bersih, Dandim Sampang Tinjau Langsung Titik Sumur Bor SPAM di Desa Asem Nonggal

“Bukti yang kami serahkan berupa voice note dan percakapan via WhatsApp yang menyebut bahwa santri muntah karena makan MBG yang dikatakan basi. Ini jelas mengandung provokasi dan merugikan nama baik pondok,” jelas Agus.

Agus menyayangkan tindakan pihak yang dinilai menyebarkan informasi tanpa dasar yang kuat, apalagi terkait lembaga pendidikan keagamaan.

BACA JUGA :  Dinkes & KB Sampang Bersama Puskesmas Kamuning Dukung Pelaksanaan Validasi IGA 2025

“Kami berharap Polres Sampang dapat bersikap tegas dan profesional dalam menangani perkara ini, serta segera memproses dan menangkap pelaku yang terindikasi melanggar UU ITE,” pungkasnya.

(Az/digitalpena.com)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button