HMI Jatim Desak ESDM dan Pertamina Tertibkan SPBU Kenjeran–Sidotopo Wetan, Soroti Dugaan Pelanggaran Administratif dan Hak Pekerja

Surabaya — Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur melalui Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Regional mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur bersama PT Pertamina (Persero) untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran administratif di SPBU Pertamina Kenjeran–Sidotopo Wetan, Surabaya. Sabtu (25/10/2025)
Desakan ini disampaikan setelah hasil kajian, investigasi lapangan, dan laporan masyarakat serta pekerja menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran di berbagai aspek, di antaranya:
- Penggajian karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kota Surabaya.
- Tidak adanya pemenuhan hak BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi pekerja.
- Belum terpenuhinya izin lingkungan (UKL-UPL) serta izin pemanfaatan air tanah.
- Ketidaksesuaian peruntukan lahan dan potensi pelanggaran Andalalin.
- Belum dilakukan tera pompa BBM dan izin distribusi LPG yang transparan.
- Potensi pelanggaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di area operasional SPBU.
“Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi menyangkut martabat pekerja dan tanggung jawab sosial perusahaan. Negara tidak boleh diam ketika hak dasar tenaga kerja diabaikan,”
tegas Dzulkarnain Jamil, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Regional Badko HMI Jawa Timur, Kamis (30/10).
Surat Somasi dan Peringatan Hukum
Sebelumnya, HMI Jatim melalui bidang terkait telah mengirimkan surat somasi resmi kepada manajemen SPBU Kenjeran–Sidotopo Wetan pada 18 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, pihak HMI memberikan waktu 14 hari kalender untuk melakukan pembenahan administratif, antara lain:

- Penyesuaian upah sesuai UMR Surabaya berdasarkan Pergub Jatim No. 188/889/KPTS/013/2023.
- Pengurusan izin lingkungan dan izin air tanah melalui DLH dan Dinas ESDM.
- Pendaftaran seluruh pekerja dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Tera ulang pompa BBM dan pembaruan izin jual LPG serta BBM sesuai ketentuan Pertamina Patraniaga.
- Penerapan standar K3 dan pemenuhan aspek keselamatan operasional.
“Kami sudah memberi waktu yang cukup. Bila tetap tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum ke Kementerian ESDM, BPH Migas, Disnaker, Kejati Jatim, hingga Ombudsman RI,”
ungkap Dzulkarnain.
Tanggung Jawab Pemerintah dan Pertamina
Dzulkarnain menilai persoalan ini menjadi bukti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha SPBU di tingkat daerah.
“Kami tidak sedang memusuhi pengusaha, tapi menegur pemerintah agar hadir dan tegas. Hukum jangan hanya berhenti di meja izin, sementara rakyat kehilangan haknya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum administratif merupakan langkah dasar untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih serius di kemudian hari.
“ESDM dan Pertamina harus berani bersikap, bukan sekadar menunggu tekanan publik,” tambahnya.
Rencana Aksi dan Desakan Publik
Sebagai bentuk komitmen moral dan kontrol sosial, Badko HMI Jatim akan menggelar aksi penyampaian pendapat publik pada Minggu, 2 November 2025 di depan SPBU Kenjeran–Sidotopo Wetan.
Adapun tuntutan yang akan disampaikan meliputi:
- Mendesak ESDM Jatim memeriksa dan mengevaluasi izin operasional SPBU.
- Meminta Pertamina dan Disnaker Surabaya mengaudit sistem ketenagakerjaan dan perizinan lingkungan.
- Menuntut penutupan sementara SPBU hingga seluruh syarat hukum dipenuhi.
- Mengawasi distribusi BBM agar tidak terjadi penyimpangan subsidi.
- Mendorong aparat dan pemerintah daerah tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Kontrol sosial mahasiswa adalah bagian dari tanggung jawab moral agar keadilan tidak hanya tertulis di atas kertas, tapi hadir nyata di lapangan,”
tutup Dzulkarnain.





