UMUM

H-1 Pencoblosan, Pemilih Di Sampang Belum Menerima Surat Pemberitahuan

SAMPANG, Digitalpena.com || H-1 pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 makin marak muncul permasalahan tidak sampainya Surat Pemberitahuan terhadap Pemilih di Sampang Madura Jawa Timur

Setelah sempat terungkap ke permukaan tentang permasalah Surat Pemberitahuan Pemilih yang belum diterima Pemilih di sejumlah tempat seperti Desa Jelgung, Gunung Rancak keduanya Kecamatan Robatal dan Desa Plakaran Kecamatan Jrengik

Terkini, muncul juga permasalahan di Desa Pertarongan Kecamatan Torjun, Desa Astapah Kecamatan Omben dan di sejumlah Desa di Kecamatan Banyuates. Selasa (13/2/3024)

Untuk Desa Jelgung Kecamatan Robatal menyangkut tidak singkronnya Surat Pemberitahuan dengan nama yang bersangkutan seperti Surat Pemberitahuan untuk TPS 9 diberikan kepada Pemilih di TPS 8

Kondisi tersebut diduga akibat tidak sinkronnya penempatan TPS dengan tata cara sesuai aspek penempatan dari ketentuan yang berlaku, di Desa Gunung Rancak banyak Pemilih yang belum menerima Surat Pemberitahuan hingga H-3 dan berujung rencana ngeluruknya warga ke TPS setempat

BACA JUGA :  Badko HMI Jatim mengecam pelantikan oknum koruptor DPRD Provinsi Jawa Timur

Sedangkan di Desa Plakaran Kecamatan Jrengik, Surat Pemberitahuan yang dipegang Pemilih ditarik kembali oleh oknum berpengaruh di Desa tersebut

Pasca mencuatnya kejadian itu muncul permasalahan di Desa Petarongan Kecamatan Torjun, Desa Astapah Kecamatan Omben dan di Kecamatan Banyuates

Dikutip Anekafakta.com di Desa Petarongan diduga Surat Pemberitahuan yang dipegang oleh Pemilih di minta dan ditarik oleh oknum Tokoh Desa berpengaruh, di Desa Astapah Kecamatan Omben banyak Pemilih yang tidak mau mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena nama yang tercantum bukan yang bersangkutan

Sedangkan untuk di Kecamatan Banyuates terjadi di salah satu Desa yang pemilihnya belum menerima Surat Pemberitahuan hingga H-1

Saat di konfirmasi Agus Wedi Ketua PPS Desa Petarongan selasa 13/2, mengaku tidak henti menghimbau kepada KPPS dan Kepala Desa agar jika bukan orangnya jangan diberikan
“Terkait permasalahan tersebut kami sudah mengkonfirmasi kepada KPPS setempat,” ujar Agus Wedi

BACA JUGA :  Kasdim Sampang Hadiri Ulang Janji Peringatan Hari Pramuka ke-63: Wujudkan Semangat Juang dan Patriotisme

Masih menurut Agus Wedi permasalahan itu terkendala system yang mempengaruhi proses dilapangan seperti perubahan susunan DPT yang berdasarkan abjad sehingga mempersulit pendistribusian dengan banyaknya yang sama
“Ketika mendatangi KPPS permasalahan itu sudah klir dan para Pemilih pun mendapatkan Surat Pemberitahuan yang belum terdistribusi,” Tutur Agus Wedi

Addy Imansyah Ketua KPU Sampang selasa 13/2 menyatakan pihaknya dalam proses identifikasi, sedangkan informasi yang masuk terkait komplain tetap akan ditindaklanjuti

Menurutnya belum diterimanya form C Pemberitahuan bisa disebabkan oleh banyak faktor diantaranya meninggal dunia, pindah domisili, pindah pemilih, tidak dikenal dan tidak terdapat Keluarga atau orang yang dipercaya untuk dapat dititipkan serta tidak memiliki kontak personal

Diungkap sejak 9/2 lalu KPPS sudah menyampaikan form C Pemberitahuan kepada Pemilih, apabila terdapat pemilih dalam menerima form C Pemberitahuan maka Pemilih yang bersangkutan bisa meminta kepada KPPS dan PPS setempat paling lambat H-1 paling lambat pukul 17.00 wib dengan menunjukkan KTP el atau Suket

BACA JUGA :  Rumah Juang Aba Idi dan Ra Mahfudz Gelar Konsolidasi Untuk Perkuat Dukungan

Sementara Supriyadi Ketua Komunitas GASKen Pull Sampang meminta agar Penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu jempu bola dan turun menindaklanjuti permasalahan yang mencuat

Dijelaskan, penjelasan Ketua KPU itu hanya menyangkut Sistem dan teknis, tapi ketika menyangkut tekhnis dugaan penarikan Surat Pemberitahuan oleh oknum elit Desa ini juga harus disikapi
“Menarik secara sepihak Surat Pemberitahuan dari Pemilih sama halnya dengan menghilangkan Hak Suara dan berpotensi melanggar Pidana Pemilu,” jelas Supriayadi

Untuk itu KPU segera memint pihak atau oknum yang menarik Surat Pemberitahuan dari Pemilih agar mengembalikan kepada yang berhak atau akan berurusan dengan permasalahan hukum senyampang masih ada waktu

Namun jika tidak ditindak lanjuti maka pihak nya akan membawa nya ke ranah sengketa pelanggaran Pidana. (NH)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button