
Jakarta — Upaya mencari kepastian hukum terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang terus dilakukan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rudi Kurniawan, bersama unsur wakil pimpinan, perwakilan fraksi, dan komisi yang membidangi pemerintahan desa, melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Audiensi tersebut merupakan langkah resmi DPRD Sampang untuk memperoleh kejelasan hukum dan arah kebijakan pusat mengenai pelaksanaan Pilkades serentak di Sampang, mengingat adanya perbedaan pandangan di tingkat daerah terkait waktu dan kesiapan pelaksanaannya.
Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan, menjelaskan bahwa pertemuan ini menindaklanjuti surat Kemendagri Nomor: 100.3.5.5/5118/BPD tertanggal 22 Oktober 2025 tentang Inventarisasi Data Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2025–2026.
“Kami bersama pimpinan DPRD dan anggota yang membidangi ingin memastikan langsung kepada Kemendagri, agar pelaksanaan Pilkades di Sampang nantinya berjalan sesuai ketentuan dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Rudi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kemendagri memberikan penjelasan bahwa Pilkades Serentak dapat dilaksanakan pada tahun 2026, asalkan pemerintah daerah memenuhi sejumlah syarat pokok, yakni:
- Pemerintah daerah telah menetapkan jadwal dan anggaran pelaksanaan Pilkades.
- Ketersediaan anggaran sesuai kemampuan fiskal daerah.
- Dukungan Forkopimda dalam menjamin keamanan dan kondusivitas wilayah.
- Untuk desa dengan calon kepala desa tunggal, pelaksanaan ditunda sementara hingga terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Rudi menambahkan, hasil audiensi ini memberikan pencerahan bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang dalam menyusun langkah lanjutan, baik terkait kebijakan anggaran maupun koordinasi dengan Forkopimda.
“Pada prinsipnya, DPRD mendukung pelaksanaan Pilkades 2026 sepanjang semua syarat yang ditetapkan Kemendagri dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain itu, dalam surat Kemendagri juga ditegaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib menginventarisasi kesiapan pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW, kemudian melaporkannya kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemendagri yang menerima audiensi dari rombongan DPRD Sampang belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait tindak lanjut teknis pelaksanaan Pilkades 2026.
(Az)





