SAMPANG, Digitalpena.com || KH Faqih Anis Fuadi ST MM 44 warga Dusun Pramian Desa Taman Kecamatan Sreseh Sampang Madura Jawa Timur mengadukan nasib yang merugikan dirinya saat Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK)
Sekretaris DPC PPP Sampang sebagai Calon Legislatif (Caleg) untuk DPRD Kabupaten di Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Jrengik, Sreseh dan Tambelangan ini merasa dirugikan atas pergeseran Perolehan Suara antar Caleg PPP di Kecamatan Tambelangan
Dijelaskan oleh KH Faqih Anis Fuadi ST MM kamis 21/3, Ia mengadukan dan memasukkan laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ke DKPP pada hari ini kamis 21/3
“Untuk yang ke MK besok (hari ini jumat 22/3) karena baru dapat register dari DPP PPP dan dikarenakan dengan laporan DPP PPP,” ujar
Diungkap, perihal pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ke DKPP dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Sampang, Ketua dan Anggota Bawaslu Sampang serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambelangan
Dipaparkan oleh KH Faqih Anis Fuadi ST MM berdasarkan kronologi yang diadukan, Pada Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat PPK Tambelangan terdapat ketidak sesuaian Perolehan di Model D Hasil untuk DPRD Kabupaten di kolom Caleg PPP yang di Berita Acarakan pada 24/2 dengan C Hasil Salinan yang dimiliki oleh Saksi PPP serta sejumlah Saksi yang lain
Atas ketidak sesuaian itu Saksi PPP melaporkan ke Bawaslu Sampang pada 27/3, kemudian laporan tersebut ditanggapi oleh Bawaslu dengan Pemberitahuan status laporan pada 15/3 yang berbeda dengan Permohonan yang diajukan Saksi PPP
Masih menurut KH Faqih Anis Fuadi ST MM, selanjutnya pada Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat KPU Kabupaten Sampang, Form Keberatan (Kejadian khusus) waktu di Tingkat PPK Tambelangan tidak ditindaklanjuti
Sehingga pada Petitum Pengaduan itu Ia memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan 1. Menerima Pengaduan Pelapor 2. Menyatakan Teradu (Terlapor) secara keseluruhan tidak berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugas 3. Memberikan Sanksi Pemberhentian tetap kepada seluruh Teradu (Terlapor)
Disebut sebelumnya, bahwa terjadinya pergeseran Perolehan suara Caleg PPP Dapil 2 di Tingkat PPK Tambelangan itu terjadi pada Caleg nomor 5 ke Caleg nomor 1, sedangkan KH Faqih Anis Fuadi ST MM berada di nomor 2
Awalnya sesuai dengan C Hasil dari Saksi PPP, PAN dan PKS Perolehan Suara tertinggi diraih Caleg nomor 2 atas nama KH Faqih Anis Fuadi ST MM, disusul oleh Caleg nomor 5 Jawahirul Hasan dan urutan ke 3 H Muji
Tapi pada proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat PPP Tambelangan berubah, urutan pertama H Muji Caleg nomor 1, kedua KH Faqih Anis Fuadi ST MM dan ketiga Jawahirul Hasan
Sedangkan berdasarkan penelusuran oleh Saksi dan Tim dari PPP pergeseran itu terjadi di TPS 7,9,10,15,16 Desa Banjar Billah dan TPS 7,16,17,18 Desa Birem Kecamatan Tambelangan. (NH)