UMUM

OKNUM DOSEN PNS DI BONDOWOSO TERLIBAT DUGAAN SKANDAL PERZINAHAN, KASUS DITANGANI POLSEK TEGALAMPEL

Bondowoso — Dunia pendidikan kembali diguncang isu tak sedap. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai dosen berinisial UA, disebut-sebut terlibat dugaan tindak pidana perzinahan. Oknum tersebut diketahui mengajar di UIN K.H. Achmad Siddiq (KHAS) Jember sekaligus aktif sebagai pengajar di salah satu Pondok Pesantren besar di wilayah Jambesari Darus Sholah.

Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh BA, suami sah dari perempuan yang diduga turut terlibat. BA yang merupakan seorang kepala sekolah di Jambesari, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalampel, Bondowoso, dengan didampingi kuasa hukumnya Eko Saputro, SH., MH. bersama tim.

BACA JUGA :  Meriah dan Khidmat, SMAN 3 Sampang Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami akan mendampingi klien kami sampai selesai dan memastikan dugaan pelanggaran ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Eko Saputro.

Kapolsek Tegalampel, AKP Shobingan, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni UA (oknum dosen) dan F (istri dari pelapor BA).

“Setelah pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUHP,” jelas AKP Shobingan.

BACA JUGA :  Merawat Sawah, Menyemai Harapan”Babinsa Pangarengan Dampingi Petani Bahas Kesuburan Padi

Pihak kepolisian hingga kini masih melanjutkan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan.

Kasus ini memicu perhatian publik karena melibatkan tenaga pendidik dari lembaga berbasis agama. Nama baik UIN KHAS Jember dan pesantren tempat UA mengajar ikut menjadi sorotan.

Hingga berita ini diterbitkan, Rektor UIN KHAS Jember masih belum dapat dikonfirmasi. Namun, salah satu pejabat kampus yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pihak kampus menghormati proses hukum.

“UIN KHAS menjunjung tinggi etika dan moralitas. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah secara hukum, tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi terberat sesuai aturan kepegawaian, termasuk pemberhentian sebagai PNS,” ujarnya.

BACA JUGA :  Survei LKKM: Paslon JIMAD SAKTEH Unggul Telak di Pilkada Sampang 2024 dengan Elektabilitas 65,2%

Sementara itu, pihak pesantren dilaporkan tengah melakukan rapat internal untuk membahas langkah dan sanksi moral terkait keterlibatan UA, mengingat dugaan perbuatannya dinilai bertentangan dengan nilai-nilai pesantren.

Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat Bondowoso dan pegiat sosial karena melibatkan figur pendidik yang seharusnya menjadi teladan. Publik menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian, kampus, dan pesantren untuk memastikan proses hukum berjalan objektif serta menjaga integritas lembaga pendidikan.

(Az)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button