TNI-POLRI

Bawa Hampir 5 Gram Sabu, Pria Asal Pamekasan Diciduk Polsek Sokobanah

SAMPANG – Seorang pria berinisial M (31), warga Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sokobanah karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di wilayah Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Sabtu (10/5) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sokobanah. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi M-4899-BD,” ungkap Ipda Gama dalam keterangannya, Minggu (11/5).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening yang dibalut tisu putih. Di dalamnya terdapat dua klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu. Rinciannya, satu klip seberat sekitar 4,62 gram dan satu klip lainnya sekitar 0,24 gram, dengan total berat bruto mencapai 4,86 gram.

“Barang bukti ditemukan di saku baju depan sebelah kiri tersangka,” tambahnya.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sokobanah untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA :  Komunikasi Sosial yang Hangat: Koptu Basuki, Bersama Warga Binaan di Dusun Belenan Desa Bira Timur

(AZ/digitalpena.com)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button