UMUM

Publik Pertanyakan Keadilan di PN Sampang, Sidang Syamsiah Diwarnai Fakta Janggal

SAMPANG – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Syamsiah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (9/9/2025). Agenda kali ini memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Syamsiah dengan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan.

Namun, alih-alih menjawab rasa keadilan, jalannya sidang justru memunculkan sejumlah kejanggalan yang menyita perhatian publik.

Dalam sidang, tersangka Rizal yang dihadirkan sebagai saksi secara tegas menyatakan bahwa uang maupun barang yang sempat digunakan dalam proses transaksi jual beli sebenarnya telah diminta kembali oleh suami pelapor. Ironisnya, tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan Syamsiah sebagai pihak penjual.

BACA JUGA :  Ram Check Dishub Sampang: 71 Pelanggar Terjaring

“Uang itu diminta lagi sama suami pelapor. Terdakwa nggak tahu-menahu,” ungkap Rizal di hadapan majelis hakim, di bawah sumpah.

Rizal juga mengakui bahwa proses pembayaran terhadap tanah dan bangunan milik Syamsiah sejatinya memang belum pernah terjadi. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: bagaimana mungkin Syamsiah bisa dijerat dengan pidana penipuan, padahal belum ada bukti sah bahwa ia menerima pembayaran?

BACA JUGA :  Ulang Tahun TNI Ke-79, Dandim 0828/Sampang Dapat Kejutan Dari Kapolres Sampang

Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan adanya permainan antara suami pelapor dan saksi dari pihak JPU, sebagaimana diungkapkan sendiri oleh Rizal dalam sidang sebelumnya. Ditambah lagi, pihak JPU sempat membuka fakta terkait keterlibatan suami pelapor, namun tidak disertai langkah hukum lanjutan.

Kuasa hukum terdakwa, Bahri S.H., menyatakan bahwa perkara ini pada dasarnya adalah sengketa perdata, bukan pidana. “Kasus ini dipaksakan ke ranah pidana, padahal secara esensi murni perdata. Ini berbahaya bagi dunia hukum,” tegas Bahri usai persidangan.

BACA JUGA :  Babinsa Sokobanah Hadiri Musrenbangdes Tamberu Laok, Wujudkan Sinergi Pembangunan Desa

Situasi ini membuat publik semakin waspada dan menaruh harapan penuh pada majelis hakim agar tetap objektif dan adil dalam mengambil keputusan. “Kami percaya pada majelis hakim. Semoga putusan nanti benar-benar berdasarkan fakta, bukan tekanan,” ujar perwakilan keluarga Syamsiah kepada media.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Sampang masih menantikan hasil akhir dari kasus yang dianggap sarat dengan kejanggalan ini. Apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan, atau justru publik kembali harus menelan pil pahit dari lemahnya sistem hukum?

(Az/digitalpena.com)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button