UMUM

Ketua GPN dan Kuasa Hukum Desak KPU Sampang: Cabup-Cawabup Berhutang Jangan Diloloskan!

SAMPANG, Digitalpena.com || Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Peduli Negeri (GPN) Rolis Sanjaya dengan Didiyanto, S.H., M.Kn., Kuasa Hukum nya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Tunduk terhadap Perundang-undangan dan Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakik Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota

Pasalnya beberapa waktu lalu, Ketua KPU Sampang Aliyanto S.H. menegaskan, jika ada aduan atau tanggapan dari masyarakat terkait calon bupati-wakil bupati (Cabup-Cawabup) dan disertai data-data yang akurat, maka pihaknya akan menindaklanjutinya sebagai persyaratan.

Hal itu ia sampaikan di salah satu media online pada Kamis (29/8/2024) lalu didampingi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) Purnidi dan Mursidi Alisjahbana di Kantor KPU Sampang.

BACA JUGA :  Kapolres Sampang Buka Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja Semeru 2024

Rolis dan Kuasa Hukumnya menjelaskan, ada ketentuan yang harus dipatuhi terkait pencalonan kepala daerah. Sebagai mana di maksud  Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 14 ayat (2) huruf (j)”Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau/secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,” demikian bunyi PKPU 8 tahun 2024.

BACA JUGA :  KPUD Sampang Tetapkan 45 Caleg Terpilih Periode 2024 - 2029

Ia pun Berpendapat, Bacalon bupati atau wakil bupati Sampang priode 2024-2029 yang memiliki utang atau tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat.

Terkait hal itu, ia mengklaim memiliki data akurat dari salah satu Bacalon wakil bupati Sampang inisial AH yang memiliki tanggungan utang di beberapa Bank Pemerintah. Bahkan tanggunganya dalam kondisi macet.

Ia juga menegaskan akan menyoroti dan mengawal dan akan melakukan langkah-langkah tegas ke KPU Sampang selaku penyelenggara Pilkada jika ada indikasi merugikan masyarakat dalam akan melaksanakan pesta Kontestasi dan Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah, karena ini menyangkut Kepetingan dan masa depan Masyarakat Kabupaten Sampang

BACA JUGA :  Colling System Jelang Pemilu, Polda Jatim Dan Kodam V Brawijaya Laksanakan Bulan Bakti TNI-POLRI Di Kabupaten Sampang

“ini bisa jadi masalah serius mengingat calon wakil  (Cawabup) ini utangnya lumayan banyak, senilai miliaran rupiah dan dikhawatirkan ketika nanti ditakdirkan jadi wakil bupati berpotensi korupsi untuk membayar utang-utangnya,” ujar Rolis , Rabu (11/9/2024).

“Kami hanya ingin memiliki bupati atau wakil bupati Sampang Periode 2024-2029 yang tidak punya alasan untuk melakukan tindakan korupsi gara-gara terjerat utang. Intinya kami minta ke KPU sampang untuk tidak meloloskan calon jika masih ada utang atau tanggungan pada beberapa bank pemerintah,” tegasnya.

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button