UMUM

Masih Menjabat Komisaris BUMN, Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi Desak KPU Coret Ali Muthohirin dari Pencalonan

MALANG, Digitalpena.com || mencoret nama Ali Muthohirin, calon Wakil Wali Kota Malang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), karena hingga saat ini Ali masih tercatat sebagai Komisaris Independen di PT Adhi Persada Beton, anak perusahaan PT Adhi Karya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut ARPD, Ali Muthohirin melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 14 Ayat 2 Huruf S, yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah harus berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum ditetapkan sebagai calon. Hal ini dinilai penting untuk menjamin integritas dan netralitas dalam proses pencalonan.

BACA JUGA :  Bazar Takjil Ramadhan BANK Sampang (BAS) Di Serbu Masyarakat

“Kami meminta KPU Kota Malang bertindak tegas dengan mencoret nama Ali Muthohirin karena hingga saat ini dia masih menjabat sebagai Komisaris Independen di salah satu BUMN. Ini jelas melanggar aturan yang ada dalam PKPU,” ujar Arief, Koordinator ARPD Malang raya, dalam konferensi pers, Senin (9/9/2024).

ARPD menekankan bahwa pencalonan seseorang yang masih memegang jabatan di BUMN dapat memicu konflik kepentingan dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, mereka mendesak KPU untuk bertindak cepat agar proses Pilkada berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  PERDANA, Pj Bupati Sampang Launching SPLU Untuk PKL

KPU Kota Malang sebelumnya telah meminta Ali untuk menyertakan tanda terima surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Adhi Persada Beton sebelum 8 September 2024. Meski begitu, ARPD menyatakan bahwa sikap tegas KPU sangat diperlukan agar tidak ada celah hukum yang dilanggar.

Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 28 Ayat 1 menyebutkan bahwa calon yang menjabat di BUMN harus menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, serta keputusan pemberhentiannya sebelum ditetapkan sebagai calon. Hingga saat ini, Ali Muthohirin belum memenuhi persyaratan tersebut.

BACA JUGA :  Menyambut Era Baru: Dandim 0828/Sampang Ikuti Prosesi Lepas Sambut Pangdam V/Brawijaya

“Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka pencalonan Ali harus dicabut demi menjunjung asas keadilan dan transparansi dalam proses Pilkada,” tambah Arief.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Kota Malang belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari ARPD. Namun, mereka telah menyampaikan bahwa semua calon harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum penetapan calon pada 22 September 2024. (Red)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button