TNI-POLRIUMUM

Gagal Beraksi, Pelaku Pencurian Asal Panggung Sampang Ditangkap Warga

SAMPANG, Digitalpena.com || Seorang pria berinisial F, asal Desa Panggung, Sampang, Jawa Timur, ditangkap warga dan digelandang polisi ke Mapolres.

Pasalnya, pria berusia 25 tahun tersebut gagal melakukan pencurian, di salah satu rumah di Desa Asemraja, Jrengik, Minggu (02/06/24) kemarin.

Nahasnya, selain gagal melancarkan aksi pencuriannya, inisial F nyaris menjadi bulan-bulanan warga dan diamankan polisi.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, tersangka inisial F sudah diamankan di sel tahanan Mapolres.

BACA JUGA :  Nampak Mata! Koramil Robatal dalam Program Bangun: Rehab Makoramil

“Tersangka gagal melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan (curat), di rumah warga di Desa Asemraja,” ujar Dedy, Selasa (04/06).

Saat melancarkan aksinya, ungkap Dedy, tersangka kepergok pemilik rumah (korban) seusai pulang dari mengurus surat-surat tanah.

“Korban keluar rumah pukul 09:30 wib, pada pukul 10:00 wib korban pulang dan melihat ada motor terparkir didepan rumahnya,” terang Dedy.

BACA JUGA :  Alumni Dari Puluhan Pesantren di Sampang Deklarasi Dukungan JIMAD SAKTEH

Namun pada saat korban mau masuk ke rumah, jelas Dedy, pintu rumahnya sudah tidak dalam keadaan terkunci.

“Korban sudah mulai curiga, dan melihat seisi rumah dalam kondisi berantakan, seketika melihat tersangka melarikan diri,” tandasnya.

Ketika tersangka hendak kabur ke arah motornya, imbuh Dedy, korban berhasil menangkapnya dan meminta pertolongan warga sekitar.

BACA JUGA :  Dandim Sampang beserta anggota dan Persit nobar film "Budi Pekerti" di bioskop, mempererat kebersamaan dan meningkatkan semangat solidaritas

“Setelah berhasil diamankan, warga menghubungi anggota Polsek Jrengik, dan tersangka dilimpahkan ke Polres Sampang,” ungkapnya

Saat diamankan, imbuh Dedy, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tas dan dompet warna hitam, serta kunci rumah.

“Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,” tegasnya. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button