BIROKRASIORGANISASIUMUM

Rencana Penerapan KRIS JKN, Dinkes Sampang Dan BPJS Harus Maksimalkan Sosialisasi

SAMPANG, Digitalpena.com ||Rencana Pemerintah menghapus kelas Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan I, II dan III dan akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standart Jaminan Kesehatan Nasional ( KRIS JKN) harus diawali dengan Sosialisasi yang gencar kepada masyarakat maupun Fasilitas Kesehatan (Faskes) khususnya di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur

KRIS JKN merupakan Standart pelayanan minimum Rawat Inap yang dapat diterima setiap orang yang membayar Iuran Jaminan Kesehatan berdasarkan Perpres nomor 59/2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 82/2024 pada 8 Mei 2024 lalu yang penerapannya secara bertahap paling lambat 30 Juni tahun 2025

Namun berdasarkan pasal 103 B ayat 1 dan 2 Perpres nomor 59 tahun 2024 dilaksanakan paling lambat pada 30 Juni 2025 dan dalam jangka waktu yang Ditetapkan sebelum 30 Juni 2025 tersebut Rumah Sakit maupun Faskes yang bekerja sama dengan BPJS dapat menerapkan sebagian atau seluruh pelayanan Rawat Inap berdasarkan kelas Rawat Inap Standart sesuai kemampuan Rumah Sakit tersebut

BACA JUGA :  Kapolsek Banyuates Takziyah Kerumah Duka Anggota KPPS

Terkait hal itu Chairil Saleh Aktivis LSM SP2M Sampang senin 27/5, mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinkes dan KB bersama Perwakilan BPJS setempat gencar untuk melakukan Sosialisasi baik kepada masyarakat maupun jajaran Faskes yang ada

“Pelayanan kesehatan ini menjadi kebutuhan dasar masyarakat, masyarakat jadi dapat mengetahui atas akses informasi tentang perubahan penghapusan kelas Iuran BPJS Kesehatan I , II dan III menjadi KRIS JKN,” ujar Chairil Saleh

Ia menyebut seperti awal pemberlakuan UHC di Kabupaten Sampang, Pemangku Kebijakan lamban dalam mentransformasi kan dan mensosialisasikannya sehingga kerap kali terjadi permasalahan baik akibat ketidakpahaman masyarakat maupun Tenaga Kesehatan (Nakes) di sejumlah Faskes

BACA JUGA :  Kapten Nizen dan PPL Pastikan Ketersediaan Air di Desa Asemnonggal melalui Proyek Pompanisasi

Diungkap, pemberlakuan KRIS JKN di bagi dua yakni Non Kelas (untuk BPJS kelas 1-3) dan Kelas untuk pasien BPJS yang ingin menempati VIP maupun VVIP sesuai dengan ketentuan yang ada, bagi Kelas 3 tidak bisa naik ke VIP sedangkan Kelas di atasnya dapat naik 2 tingkat dengan tambahan Iuran/biaya sesuai aturan BPJS

Sebelumnya dr Agus Akhmadi Direktur Rumah Sakit dr Mohammad Zyn (RSMZ) minggu 26/5, menyatakan bahwa pemberlakuan KRIS JKN tidak akan mempengaruhi pelayanan medis kepada pasien yang berobat di RSMZ”Hanya saja dengan pemberlakuan KRIS JKN maka secara otomatis tempat tidur di ruang pasien akan berkurang 51 tempat tidur,” tuturnya

Masih menurut dr Agus Akhmadi, dampaknya adalah akan terjadi antrian panjang pasien Rawat Inap, oleh karena itu relokasi RSMZ segera diperlukan agar masyarakat yang ingin Rawat Inap bisa mendapatkan tempat tidur Rawat Inap

BACA JUGA :  Kodim Sampang Bersama Muspika dan Instansi Terkait Lakukan Gerakan Serentak Waspada DBD: Bersama Lawan Demam Berdarah

Diungkap,pada akhir tahun 2021 saat mempersiapkan diri untuk naik kelas B,Solusinya sudah menginventatisir yang bisa memenuhi Standart KRIS dengan 207 tempat tidur

Dalam perjalanannya animo masyarakat terhadap pelayanan RSMZ semakin meningkat, maka sedikit demi sedikit menambah tempat tidur pasien hingga akhirnya mencapai 258, itupun masih terjadi antrian pasien Rawat Inap terutama pada hari senin sampai jumat” Untuk ruangan Non Kelas (1-3) nantinya tetap ada AC dan dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 1 tempat tidur,” imbuhnya

Ditambahkan, artinya siap menerapkan KRIS JKN sesuai jangka waktu yang ditetapkan Pemerintah.(JZ)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button