BIROKRASIUMUM

Himbauan Pemkab Sampang Selama Bulan Suci Ramadhan 1445H/2024

SAMPANG, Digitalpena.com || Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H / 2024 M Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura mengeluarkan Himbauan kepada masyarakat setempat

Himbauan melalui Surat bernomor 141/007/434.012/2024 pada jumat (8/3/2024) yang ditanda tangani oleh H Yuliawan Setiadi S.Sos MM selaku Sekdakab itu ditujukan kepada Camat se Kabupaten Sampang untuk ditindak lanjuti kepada pihak pihak dan masyarakat di masing masing Wilayah

Pada pengantar Surat tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H / 2024 M guna menjaga Ketentraman, Ketertiban dan Kekhusu’an untuk menjalankan Ibadah Puasa maka dimohon perhatian kepada seluruh pihak masyarakat Kabupaten Sampang agar

BACA JUGA :  Wujud Kepedulian, Komunitas Garda Bima Jaya Beri Bantuan Ke Warga Terdampak Banjir

1. Tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa mengganggu ketenangan masyarakat dalam melaksanakan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan diantaranya a. Membunyikan Petasan b. Membuka Karaoke c. Musik Daol d. Permainan Billyard

2. Warung makan, Cafe dan Resto agar tidak berjualan mulai pagi hari hingga pukul 15.00 wib

BACA JUGA :  Tim Seleksi Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota Zona Madura Belum Umumkan Hasil Psikotes

3. Dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada Perjudian seperti Sabung ayam, Karapan Sapi, Balapan kuda, kambing, kelinci, merpati dan yang sejenis

4. Penggunaan fasilitas Lapangan Olah raga dapat digunakan setelah Sholat Tarawih

5. Penggunaan pengeras suara pada saat Tadarus dibatasi hingga pukul 22.00 wib dan dapat digunakan lagi pada pukul 03.00 wib untuk Sahur dan Ibadah Sholat Subuh

BACA JUGA :  Semangat Kesehatan Keluarga: Kodim 0828/Sampang Luncurkan Program KB di Desa Krampon

6. Merujuk dari jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten Sampang maka waktu Imsak dan Buka Puasa mengikuti jadwal Masjid Agung Sampang dan disiarkan melalui Radio Salsabila FM, Suara Sampang serta RRI

7. Waktu pelaksanaan awal Ramadhan dan Idul Fitri mengikuti Ketetapan yang dilakukan Pemerintah. (NH)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button