UMUM

Satpol PP Sampang Akan Tindak Tegas PKL Wijaya Kusuma Sesuai Perbup, Aktifis Sampang : Ini Bualan Atau Gertakan

SAMPANG, Digitalpena.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang Madura Jawa Timur berencana akan menindak tegas Pedagang Kaki Lima (PKL) area Wijaya Kusuma yang melanggar kesepakatan untuk mentaati Peraturan Bupati (Perbup) nomor 59 tahun 2023

Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP setempat Suaidi Asyikin ke salah satu media online (rabu 28/2/2024)

Dikutip dari Media Lintasmadura Rabu (28/2/2024) dengan gagahnya Suaidi Asyikin menyatakan akan menindak PKL area Wijaya Kusuma yang telah melanggar kesepakatan sebelumnya dan akan mengangkut paksa gerobak PKL yang melanggar

Disebut selain terkait tidak dibawanya gerobak setelah aktivitas juga juga tentang jadwal berjualan yang sudah diatur dalam Perbup tersebut

Sikap tegas dari Satpol PP melalui Kabid Penegakan Perda dan Trantibum ini mendapat apresiasi dari Ketua LSM Garda Kawal Sampang (GKS) Nurul Hidayat
“Bagus lah asal konsisten dan jangan abu abu,” ujarnya

BACA JUGA :  Kepala BKPSDM Sampang Sampaikan Arahan Penting Pada Acara Penandatanganan Kontrak PPPK Guru

Ia mengaku pesimis dengan sikap tegas dari Suady Asyikin berdasarkan kejadian dan pengalaman sebelumnya

Pernyataan Nurul Hidayat Ketua LSM GKS dipertegas oleh Chairil Saleh Aktivis LSM SP2M Sampang
“Sikap Suady Syikin yang seolah tegas itu hanya bualan atau gertakan, pahamkah pak Suaidy ini dengan isi Perbup no 59 tahun 2023,” tuturnya tertawa

Seraya mengungkap pengalaman sebelumnya waktu menjalankan instruksi menertibkan PKL di depan Rumah Sakit dr Muhammad Zyn (RSMZ) Sampang
“Waktu itu sangat gagah bahkan bak mau berperang menurunkan pasukannya, beberapa bulan berikutnya hingga kini masih marak dan dibiarkan,” ujar Chairul Saleh

Saat menangani relokasi PKL didepan Pendopo Trunojoyo ke Wijaya Kusuma barat, menegaskan kebijakan kepada PKL yang direlokasi bahwa batas dan jarak yang tidak dibolehkan untuk PKL itu dua pohon dari arah selatan

BACA JUGA :  Terinspirasi Keterlibatan dan Kerja Sama: Babinsa Koramil Kedungdung Aktif Bantu Warga Jemur Padi

Namun setelah letak yang dilarang itu ditempati sejumlah PKL angkat tangan walaupun sudah dilaporkan oleh Pengurus Paguyuban PKL yang ada
“Sudahlah, hanya mau cari sensasi atau pencitraan semata, jangan ajari masyarakat tidak konsisten,”kata Chairil Saleh

Masih menurut Chairil Saleh, belum lagi terkait isi atau substansi dari Perbup nomor  59 tahun 2023, menurutnya substansi dari Perbup tersebut tidak hanya sekedar mengatur jadwal berjualan dan tidak dibawanya Gerobak (Rombong) setelah melakukan aktivitas, tapi juga area terlarang untuk PKL dan aktivitas perdagangan seperti di depan Pendapa Trunojoyo (kecuali mainan lukisan), di dalam Alun Alun Trunojoyo, ditikungan baik Wijaya Timur dan Barat sisi selatan dan utara serta area Parkir seperi di Wijaya Timur sisi timur dan Wijaya Barat sisi barat

BACA JUGA :  Sertu Triman, Bersama Poktan Penanaman Padi Untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan


“Beranikah Satpol PP dalam hal ini juga membersihkan PKL atau pedagang yang berada di area terlarang itu, jangan sampai terulang terus menerus OPD yang tergabung dalam Tim Penertiban PKL Kabupaten ini menelan ludahnya sendiri,” tandas Chairil Saleh

Ia mengaku pihaknya sangat mendukung dan pastinya PKL pun akan mentaatinya jika OPD Terkait ini konsisten, tapi jika tidak konsisten maka jangan salahkan jika PKL akan melawan

Chairul Saleh menegaskan pihaknya bersama sejumlah LSM akan terus memantau sejauh mana konsistensi dari Satpol PP dan OPD lain dalam mengawal Perbup nomor 59 tahun 2023, supaya tidak terkesan aturan itu hanya diberlakukan terhadap rakyat kecil

Saat dihubungi di nomor milik Suady Asyikin, nomor tersebut tidak aktif. (NH)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button