TNI-POLRIUMUM

Kasus Penganiayaan Di Desa Asem Nunggal, Polres Sampang Akan Segera Gelar Perkara

SAMPANG,digitalpena.com – Penyidik Polres Sampang memanggil saksi – saksi kasus dugaan penganiayaan terjadi di pinggir Jalan Raya Desa Margantoko, Kecamatan Jrengik, Kabupaten sampang Madura Jawa timur. Kamis (1/02/2024)

Pasalnya, kasus penganiayaan yang dialami Abdul Rozak (30)th, warga Dusun Pendeh, Desa Asem Nonggal, Jrengik ini, telah melaporkan ke pihak kepolisian Polres Sampang, pasca sehabis dianiaya oleh pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri berinisial IM (45)th.

BACA JUGA :  Strong Defense : Tim Dalwaslat Korem 084/Bhaskara Jaya Tinjau Latihan Menembak Prajurit Kodim Sampang

Diketahui, (korban) Abdul Rozak, mengalami memar dan luka gores pada pipi sebelah kanan, akibat dipukul dengan tangan sebanyak dua kali, dan dihantam menggunakan helm satu kali. Hingga kini Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyono melalui Kasi Humas Ipda Dedy Dely mengatakan, bahwa pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan. Sementara ini sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi, baik pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil Sokobanah Bersama Poktan: Meningkatkan Produksi Padi di Kecamatan Sokobanah

“Penyidik masih mengumpulkan informasi dan bukti-bukti dari keterangan saksi-saksi,” kata kasi humas Dedy Dely,

Ia menyebutkan, masih kurang satu saksi lagi dari pihak korban yang belum bisa hadir sampai saat ini.

“Kalau memang tidak bisa hadir, kami akan tetap melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sinergi TNI-Polri Amankan Pilkada 2024 di Kec. Sampang, Pastikan Pemilu Damai dan Kondusif

Selain itu, kata Dedy panggilan akrabnya, Apabila tim penyidik sudah melakukan gelar, dan ditemukan cukup bukti yang kuat, proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan,” pungkasnya.(JZ)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button