Mertua Tewas Dibacok Menantu di Tambelangan Sampang

SAMPANG – Peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia terjadi di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban diketahui bernama Misnaji (50), seorang petani yang merupakan warga Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka pada bagian leher sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam.
Berdasarkan keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., terduga pelaku dalam perkara tersebut berinisial DL (25), seorang petani yang juga warga Desa Mambulu Barat.
Peristiwa bermula ketika korban sedang duduk di teras rumah setelah selesai mengupas kelapa. Saat itu, DL datang dan mengambil sebilah caluk yang berada di teras rumah korban dan biasa digunakan untuk mengupas kelapa.
Selanjutnya, DL mendatangi korban yang sedang duduk menghadap ke arah barat. Senjata tajam yang dibawa DL kemudian dibacokkan hingga mengenai bagian leher sebelah kiri korban. Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia. Setelah kejadian, DL melarikan diri dari lokasi.
Mendapat informasi dari masyarakat, petugas kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, serta mengevakuasi korban ke puskesmas. Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Sampang untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
Upaya pencarian dilakukan bersama tim URC Satreskrim Polres Sampang. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah musala di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan. Selanjutnya, DL diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang terdapat bercak darah, serta pakaian korban berupa jaket dan sarung yang juga terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kepolisian masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara lengkap perkara tersebut, termasuk motif yang dalam keterangan awal disebut berkaitan dengan sakit hati.
(Az)





