TNI-POLRIUMUM

Satreskrim Polres Sampang Bongkar Kasus Penadahan Motor Curian, Warga Ketapang Diamankan

SAMPANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial T (37), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian sepeda motor yang diterima Polres Sampang pada 20 November 2025. Korban, Husin (58), warga Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, melaporkan hilangnya sepeda motor milik keluarganya yang sebelumnya diparkir di dalam rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian diketahui terjadi pada September 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, Abdul Latif, orang tua pemilik kendaraan, mendapati sepeda motor yang disimpan di area dapur rumah telah hilang.

BACA JUGA :  Bersinergi untuk Masa Depan: Material Pembangunan UKS Tiba di SD Batu Karang

Keluarga korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian. Namun karena kendaraan tidak ditemukan, kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

Pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Ketapang. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Pos Ramil 13 Siapkan Posko Pengamanan Pilkada 2024 Wujud Komitmen TNI Jaga Demokrasi

Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak jaringan kejahatan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sampang.

“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penadahan hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya dilaporkan masyarakat. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi berkas dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan, yakni BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario. Barang bukti tersebut diketahui telah lebih dahulu disita dalam berkas perkara lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua.

BACA JUGA :  Semangat Pengabdian Tanpa Henti: Serka Sugeng Kawal Peningkatan Kualitas Rutilahu Warga di Gunung Sekar

Penyidik juga menduga tersangka tidak hanya sekali menerima kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian. Dugaan tersebut masih terus didalami guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadahan maupun pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pendalaman alat bukti. Setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

(Az)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button