TNI-POLRIUMUM

Aksi pencurian motor di persawahan Banyuates berhasil dibekuk polisi

SAMPANG — Aksi pencurian sepeda motor di area persawahan wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial H (30), warga Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga yang diparkir di pinggir sawah.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kamis (2/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH menjelaskan, korban bernama Fadli (42), seorang wiraswasta setempat, saat itu memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya di pinggir tegalan untuk mencari rumput.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil Sreseh Tingkatkan Kebersamaan dengan Petani di Desa Labang

Namun nahas, kendaraan yang ditinggal dalam kondisi kunci kontak masih menempel itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Korban sempat mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan. Saat menoleh, korban melihat motornya sudah dibawa kabur oleh seorang laki-laki,” ungkap AKP Eko, Jumat (29/5).

BACA JUGA :  Komisi I DPRD Sampang Klarifikasi Dugaan Kejanggalan Dana Desa Pangongsean: PJ Kades Jadi Sorotan

Mengetahui kendaraannya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Banyuates. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016, STNK asli, BPKB asli, serta kunci kontak kendaraan.

AKP Eko menegaskan, modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan.

“Pelaku mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan memanfaatkan situasi korban yang lalai,” tegasnya.

BACA JUGA :  Merajut Kedekatan, Menjalin Harmoni: Babinsa Koramil 0828/03 Sambangi Tokoh Agama di Gersempal

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Eko.

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button