TNI-POLRIUMUM

DPO Kasus 3 Kg Sabu Dibekuk di Ketapang, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba


SAMPANG — Upaya pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya mengungkap 3 kilogram sabu membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang berhasil meringkus seorang pria berinisial “S” di wilayah Kecamatan Ketapang, Sabtu (7/3/2026) malam.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka diketahui sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran sabu berskala besar.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang terus dikembangkan oleh petugas.

BACA JUGA :  Wujud Kepedulian TNI, Babinsa Pangarengan Turun ke Sawah Bantu Warga Bersihkan Rumput Liar

“Yang bersangkutan adalah bagian dari jaringan yang kami telusuri sejak pengungkapan sabu 3 kilogram sebelumnya,” ujarnya.

Saat diamankan, polisi menemukan satu unit ponsel OPPO A58 warna hitam lengkap dengan kartu SIM yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika. Barang tersebut ditemukan di pakaian yang dikenakan tersangka.

BACA JUGA :  Kodim Sampang Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Di Makodim

Dari hasil penyelidikan awal, “S” diduga memiliki peran penting dalam peredaran sabu, termasuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan yang sama.

“Kami tidak berhenti di sini, pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Hartono.

Kasus ini sendiri berawal dari pengungkapan pada 22 Februari 2026, saat petugas berhasil mengamankan sabu seberat 3 kilogram. Dari situ, nama tersangka mulai teridentifikasi hingga akhirnya berhasil ditangkap.

BACA JUGA :  Langkah Kecil, Dampak Besar: TMMD 124 Kodim Sampang Bina UMKM Olahan Ikan

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Az)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button