
Sampang— Komandan Kodim 0828/Sampang Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar S.T yang di wakili Pasi Intel Kodim 0828/Sampang Kapten Inf Prasetyo bersama unsur perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sampang, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 84, Kabupaten Sampang.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi, S.H., M.H., CSSL dan turut dihadiri oleh Wakapolres Sampang, Pengadilan Negeri Sampang, perwakilan BNNK, serta instansi terkait lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain: Narkotika jenis sabu,Obat-obatan terlarang tanpa izin edar, hasil sitaan berbagai kasus, Dan barang bukti lainnya dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Acara ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh perwakila Forkopimda, disaksikan oleh para undangan dan awak media. Kejaksaan Negeri Sampang memastikan bahwa seluruh barang bukti telah dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku.





