
Sampang, 17 Juli 2025 — Komandan Kodim 0828/Sampang Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar S.T bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sampang, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 84, Kabupaten Sampang.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi, S.H., M.H., CSSL dan turut dihadiri oleh Kapolres Sampang, Ketua Pengadilan Negeri Sampang, perwakilan BNNK, serta instansi terkait lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain: Narkotika jenis sabu,Obat-obatan terlarang tanpa izin edar, Senjata tajam hasil sitaan berbagai kasus, Dan barang bukti lainnya dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.BACA JUGA : Babinsa Koramil Robatal Dampingi Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis di SDN 1 Robatal
BACA JUGA : TNI Bersama Rakyat: Serda Gede Babinsa Banyuates Bantu Warga Bangun Jalan Desa di Montor

Acara ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Forkopimda, disaksikan oleh para undangan dan awak media. Kejaksaan Negeri Sampang memastikan bahwa seluruh barang bukti telah dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku.





