BIROKRASI

Bupati Sampang Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan Nota Penjelasan RPJMD

SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Senin (16/6/2025).

Rapat digelar di ruang sidang utama DPRD dan dipimpin langsung Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan. Hadir dalam kesempatan itu, Bupati H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati H. Ahmad Mahfudz, jajaran Forkopimda, para pimpinan OPD, camat se-Kabupaten Sampang, serta seluruh anggota dewan.

BACA JUGA :  Bupati Sampang Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Gowes

Sekretaris DPRD, Anwari, membuka rapat dengan membacakan susunan acara sesuai tata tertib dewan. Selanjutnya, rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD.

Dalam penyampaiannya, Bupati Slamet Junaidi menyatakan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis untuk menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

“RPJMD ini disusun berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat. Terima kasih kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah memberi masukan, kritik, serta kontribusi dalam proses perumusan ini,” ujar Bupati.

BACA JUGA :  Serka Musafak: Melindungi Pasar Hewan, Menjaga Ketenangan Desa Aeng Sareh

Ia menyebutkan, visi pembangunan Sampang dituangkan dalam empat poin utama, yakni:

1. Mewujudkan SDM unggul, serta kehidupan sosial yang harmonis dan berbudaya.

2. Mendorong pembangunan ekonomi inklusif berbasis akademisi dan UMKM.

3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, dan merata.

BACA JUGA :  Dorong Generasi Sehat, Bupati Sampang Resmikan Program Makan Bergizi Gratis di Desa Kotah

4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan inovatif.

“Empat poin visi ini menjadi fondasi utama dalam mendorong kemajuan dan martabat Kabupaten Sampang,” tegasnya.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan tahapan pembahasan Raperda oleh DPRD sesuai mekanisme yang berlaku, sebagai bagian dari proses legislasi menuju penetapan Perda RPJMD.

(AZ/digitalpena.com)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button