Aksi Pencurian di Banyuates Terekam CCTV, Pelaku Diringkus

SAMPANG – Seorang pria berinisial BS (42), warga Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banyuates pada Jumat (9/5) malam. Ia diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, pada Jumat (9/5) dini hari.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, melalui Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam, celana jeans, dan penutup wajah masuk ke rumah korban dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
“Korban atas nama AR (28), warga Desa Tambak Pocok, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, saat itu sedang beristirahat di rumah miliknya yang berada di Desa Trapang. Ketika terbangun, korban menyadari bahwa dompet dan telepon genggam miliknya telah hilang,” ungkap Ipda Gama, Minggu (11/5).
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di dalam rumah dan menemukan sosok mencurigakan tengah mengambil barang-barang tersebut. Adapun barang yang hilang di antaranya uang tunai sebesar Rp6 juta dan satu unit ponsel merek Invilik Smart 9. Atas kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Banyuates.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan BS dan langsung melakukan penangkapan. Dalam proses interogasi, BS mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa ia mengambil uang serta ponsel milik korban.
Diketahui, BS bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat pernah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Saat ini, BS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(AZ/digitalpena.com)





