BIROKRASIUMUM

Ketua BPD Banyumas Ancam Laporkan Pemalsu Dokumen Desa: “Siap-Siap Dipidana!”

SAMPANG – Dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen resmi milik Kepala Desa Banyumas mengundang reaksi keras dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyumas, Rolis Sanjaya. Ia memperingatkan bahwa tindakan semacam itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum pidana dan dapat dijerat dengan ancaman penjara bertahun-tahun.

Dalam keterangannya kepada awak media, Rolis menyampaikan bahwa dirinya mencium adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dan surat keterangan resmi desa yang digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas secara hukum.

BACA JUGA :  Sinergi TNI-Polri: Danramil Banyuates Bersama Kapolsek Gelar Patroli dan Silaturahmi untuk Ciptakan Keamanan

Perbuatan menggunakan surat atau tanda tangan palsu, lalu dipergunakan seolah-olah itu sah, jelas-jelas melanggar KUHP. Pelakunya bisa dipenjara sesuai Pasal 263, 267, dan 268. Saya tidak akan diam kalau ini terbukti,” tegas Rolis, Selasa (30/04).

Menurut Rolis, sejak dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa (PJ), Pemerintah Desa Banyumas telah memberikan pelayanan publik secara optimal. Balai desa yang dihibahkan oleh masyarakat kini resmi menjadi aset desa, dan pelayanan administrasi dibuka hampir 24 jam, dari pagi hingga malam hari.

Warga yang butuh surat atau tanda tangan kades, tinggal datang. Tidak ada alasan memalsukan, kecuali ada motif politik atau kepentingan pribadi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kodim Sampang Bersama Muspika dan Instansi Terkait Lakukan Gerakan Serentak Waspada DBD: Bersama Lawan Demam Berdarah

Ia juga menyebutkan bahwa dugaan pemalsuan ini tidak hanya berpotensi merugikan pemerintahan desa, tapi juga bisa mencoreng integritas aparat desa serta membahayakan tata kelola administrasi.

Tindakan pemalsuan dokumen negara, khususnya surat resmi dari perangkat desa, diatur dalam KUHP Pasal 263, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian, dapat dihukum penjara hingga enam tahun.

Sementara itu, Pasal 267 dan 268 KUHP juga memberikan ancaman pidana kepada siapa pun yang memalsukan akta otentik atau menyalahgunakan surat yang isinya tidak sah.

BACA JUGA :  Serka Heri, Babinsa Berbakti: Mendukung Kesejahteraan Petani dengan Aksi Nyata di Desa Astapah

Meski belum menyebutkan nama pelaku secara spesifik, Rolis menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum jika unsur pidana terpenuhi.Kalau nanti terbukti ada yang memalsukan, saya pastikan akan laporkan. Tidak ada toleransi untuk perusak sistem desa,” tutup Rolis.

Kalau nanti terbukti ada yang memalsukan, saya pastikan akan laporkan. Tidak ada toleransi untuk perusak sistem desa,” tutup Rolis.

(AZ/digitalpena.com)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button