BIROKRASITNI-POLRIUMUM

Pemkab Sampang dan BNNP Jatim Musnahkan 21 Kilogram Narkotika, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram dan ganja 6 kilogram. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendapa Trunojoyo, Sampang, pada Selasa (29/4/2025).

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, bersama Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, serta disaksikan oleh berbagai elemen penting, termasuk perwakilan Kepala BNN RI, Kapuslitdatin BNN RI Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono.

Hadir pula jajaran Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Sampang, Ketua DPRD Sampang, para kepala BNN Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, tokoh agama, tokoh masyarakat, alim ulama, influencer muda, serta insan pers yang turut memberikan dukungan dalam gerakan memerangi narkoba.

BACA JUGA :  Danramil 10 Hadiri Wawancara Lintas Sektor di puskesmas Banjar

Bupati Sampang menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk aksi nyata dalam melawan peredaran narkotika yang semakin mengkhawatirkan di wilayahnya.

“Hari ini kita tidak hanya memusnahkan barang bukti, tetapi juga mendeklarasikan tekad bahwa Sampang harus bersih dari narkoba. Ini aksi nyata demi masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, menyampaikan keprihatinan atas kondisi Sampang yang kini dinilai masuk dalam zona hitam peredaran narkoba. Ia mengungkapkan bahwa anak-anak usia belasan tahun di daerah ini telah menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :  Semangat Berbagi di Ramadan, MBC Sampang dan DPK PPNI RSUD dr. Muhammad Zyn Bagikan 600 Paket Takjil

“Ini sangat memprihatinkan. Anak sekecil itu sudah dirusak masa depannya oleh narkoba,” ujarnya.

Brigjen Awang juga menyoroti adanya tokoh agama yang membolehkan penggunaan narkoba karena alasan tidak adanya dalil. Ia pun mengajak para ulama yang hadir untuk menegaskan bahwa narkoba adalah barang haram dalam agama.

“Kami mohon para ulama menyampaikan dengan tegas bahwa narkoba itu haram dan sangat merusak,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan modus para bandar narkoba yang bertindak bak “Robin Hood”, menggunakan uang haram untuk membangun fasilitas umum guna mencari simpati masyarakat.

BACA JUGA :  Hati Rakyat : Aba Idi - Ra Mahfudz Dipilih untuk Melanjutkan Kepemimpinan

“Ini taktik licik yang harus kita lawan bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono menekankan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari amanat hukum sekaligus bukti kehadiran negara dalam memberantas narkoba.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga upaya nyata untuk menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat narkoba,” jelasnya.

Ia pun mengapresiasi sinergi antara seluruh pihak dalam mewujudkan program Sampang Bersinar — Bersih dari Narkoba

(AZ/digitalpena.com)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button