TNI-POLRI

Satreskrim Polres Sampang Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Minta Antar Beli Ban Sepeda

SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang telah melakukan ungkap perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor pada hari minggu tanggal 09 Pebruari 2025 dini hari diwilayah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM kepada awak media usai melaksanakan sepeda santai di Mapolsek Sampang.

Kepada awak media, AKBP Hartono menjelaskan peristiwa penipuan dan penggelapan sepeda motor berawal pada hari jum’at (07/02/2025) malam saat korban TH usia 54 tahun warga Desa Madulang Kecamatan Omben Sampang didatangi tersangka AAJ usia 37 tahun alamat Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.

“Pada hari jum’at tanggal 07 Pebruari 2025 pukul 21.30 Wib, tersangka AAJ meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan ke tempat bengkel dengan tujuan untuk membeli ban sepeda motor miliknya karena ban motornya bocor,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil Torjun Bergerak Cepat: Fogging Melawan Demam Berdarah di Desa Krampon

Karena Korban TH sudah mengenal tersangka AAJ kurang lebih 1 tahun, kemudian korban menggunakan sepeda motornya Honda Revo dengan Nopol: L-4042 BAE mengantarkan tersangka membeli ban sepeda motor.

AKBP Hartono menjelaskan pada saat kejadian yang menyetir sepeda motor adalah tersangka AAJ dan dalam perjalanan tidak ada bengkel sama sekali serta korban di bawa keliling.

“Sesampainya di Jl. KH. Agus Salim Desa Madulang Omben terdapat sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan dan diakui adalah milik tersangka AAJ. Selanjutnya korban diturunkan di sepeda motor yang terparkir tersebut dan ditinggal pergi oleh tersangka AAJ sedangkan sepeda motor milik korban dibawa ke arah Pamekasan,” ucap Kapolres Sampang AKBP Hartono.

BACA JUGA :  Peringati HUT Brimob dan Polairud, Kasdim Sampang Dampingi Kapolres Sampang Tanam 1.500 Pohon Mangrove

Korban TH terkejut setelah bertanya kepada warga bahwa sepeda motor yang terparkir bukanlah milik tersangka AAJ tetapi milik warga tersebut.

Kapolres Sampang menyampaikan bahwa korban dan warga tersebut langsung mengejar tersangka AAJ akan tetapi tersangka dan sepeda motor miliknya tidak ditemukan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.

“Modus tersangka AAJ adalah meminta antar kepada korban selanjutnya sepeda motor korban dibawa dan digadaikan tersangka. Sedangkan motif tersangka adalah ingin mendapatkan uang secara cepat dan mudah,” imbuh Kapolres Sampang AKBP Hartono kepada awak media.

BACA JUGA :  Serma Mansur Bersama Warga Desa Gunung Maddah: Melangkah Bersama Meningkatkan Ketahanan Pangan

Untuk kronologi penangkapan, AKBP Hartono menuturkan pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan keberadaan ALI AL-JUFRY tersangka terpantau berada di Jalan Raya Desa Nagguan Kecamatan Proppo Pamekasan, selanjutnya tersangka ditangkap dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka AAJ alamat Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM (AZ)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button