TNI-POLRI

Komisi I DPRD Sampang Klarifikasi Dugaan Kejanggalan Dana Desa Pangongsean: PJ Kades Jadi Sorotan

Sampang,- Komisi I DPRD Kabupaten Sampang mengadakan rapat klarifikasi dengan pihak Kecamatan Torjun, Pejabat Kepala Desa (PJ), dan pihak terkait pada Kamis, (12/12/2024)

Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti protes warga Desa Pangongsean terkait dugaan kejanggalan dalam pencairan Dana Desa. Dana yang telah dicairkan sebelumnya justru dikembalikan ke Bank BASS, sehingga menyebabkan rencana pembangunan infrastruktur dan kegiatan lainnya tidak dapat dilaksanakan.

Ketua Komisi I DPRD Sampang, Muhammad Salim, menyatakan bahwa hasil sementara dari klarifikasi ini akan ditindaklanjuti dengan pendalaman lebih lanjut kepada pihak terkait.

BACA JUGA :  Babinsa Bersama Poktan Gencarkan Pemupukan Tanaman Padi untuk Panen Melimpah

“Hasil rapat tadi, alasan dana dikembalikan adalah karena PJ Kepala Desa belum menerima SPJ Dana Desa tahap pertama. Untuk itu, kami akan melakukan pendalaman kepada pihak-pihak terkait,” ujar Muhammad Salim.

Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan Bendahara Desa Pangongsean, Nikmah, yang menyebut bahwa SPJ tahap pertama telah selesai dan bahkan sudah tersedia di meja kerja PJ Kepala Desa di kantor Balai Desa. Nikmah juga mengungkapkan bahwa PJ Kepala Desa jarang datang ke Balai Desa sejak dilantik.

“Silakan cek langsung ke Balai Desa Pangongsean. Semua dokumen, termasuk SPJ tahap pertama, ada di meja kerja beliau. Kalau PJ Kepala Desa bilang belum menerima SPJ, itu alasan yang tidak masuk akal,” tegas Nikmah.

BACA JUGA :  Serma Karnoto: Gotong Royong Transformasi Rutilahu di Desa Rabasan, Kedungdung

Nikmah juga menjelaskan bahwa pengembalian dana desa terjadi karena perbedaan pendapat antara dirinya dengan PJ Kepala Desa. “Kami sudah mencairkan Dana Desa, tetapi PJ Kepala Desa memutuskan untuk mengembalikannya ke bank. Alasan pengembalian itu lebih karena perbedaan pendapat, bukan karena masalah SPJ,” jelasnya.

Pernyataan ini diperkuat oleh Dasun, Ketua BPD Desa Pangongsean, yang membenarkan bahwa PJ Kepala Desa tidak hadir dalam beberapa rapat penting, termasuk Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang).

BACA JUGA :  Ciptakan Keamanan Menjelang Pilkada, Babinsa dan Polsek Omben Gelar Razia Sajam di Kecamatan Omben

Nikmah mengingatkan agar Komisi I DPRD Sampang tidak menerima keterangan sepihak terkait masalah ini. “Jika masih ada alasan bahwa SPJ tidak tersedia, maka asumsi saya, mungkin PJ Kepala Desa tidak tahu apa pun yang ada di kantornya,” ujar Nikmah sambil tersenyum kecil.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sampang untuk menemukan solusi atas persoalan Dana Desa Pangongsean. (AZ)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button