BIROKRASIUMUM

3.230 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati Sampang Tekankan Pelayanan Publik

SAMPANG — Pemerintah Kabupaten Sampang resmi mengangkat 3.230 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025, ditandai dengan penyerahan Petikan Keputusan Bupati, Selasa (23/12/2025).

Ribuan PPPK tersebut terdiri dari 1.850 tenaga teknis, 762 tenaga guru, dan 618 tenaga kesehatan. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, disaksikan Wakil Bupati H. Ahmad Mahfudz, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan, serta jajaran kepala OPD.

BACA JUGA :  Babinsa Torjun Hadir Mengawal Transparansi Desa, Dampingi MDPJ dan Serah Terima APBDes

Bupati Sampang Slamet Junaidi menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menata tenaga non-ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

“PPPK Paruh Waktu tetap merupakan bagian dari ASN, memiliki NIP, serta hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. Perbedaannya hanya pada skema kerja dan penghasilan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dalam Sunyi, Kami Siaga: Apel Malam & Patroli Gabungan Kodim Sampang Bersama Polres

Ia menekankan bahwa kinerja ASN tidak diukur dari keuntungan finansial, melainkan dari kepuasan masyarakat dan capaian kinerja pemerintahan daerah.

“Output kerja ASN bukan profit, tetapi kualitas pelayanan dan tercapainya target pembangunan,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sampang juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya satu orang PPPK Paruh Waktu dari formasi tenaga teknis.

BACA JUGA :  Sinergi Hijau Nusantara: Penanaman Jagung Serentak Kwartal IV di Tamberu Barat

Selain itu, seluruh PPPK Paruh Waktu diminta menjadikan nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai pedoman kerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik.

Dengan pengangkatan ini, Pemerintah Kabupaten Sampang berharap kinerja birokrasi semakin optimal dan visi pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

(Az)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button